Suara.com - Direktorat Jenderal Penegakan Hukum LHK (Ditjen Gakkum), Rasio Ridho Sani menyatakan, dua kapal asing berbendera Bahama dan Belgia, MV Lyric Poet dan MT Alex, telah membayar ganti rugi senilai total lebih dari 2,5 juta dolar AS atau senilai R. 35,4 miliar kepada negara melalui Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), pada 4 April 2019. Kedua kapal tersebut telah menyebabkan rusaknya terumbu karang di perairan Bangka Belitung, pada Maret - April 2017.
Rasio menjelaskan, besaran ganti rugi ini terdiri dari nilai jasa ekosistem, biaya pemulihan dan biaya verifikasi. Pemilik MV Lyric Poet diwajibkan membayar ganti rugi sebesar 1.180.984,08 dolar AS, sedangkan pemilik MT Alex membayar ganti rugi sebesar 1.346.689,41 dolar AS.
“Setelah hampir dua tahun proses penyelesaian sengketa lingkungan hidup di luar pengadilan, akhirnya pada 12 Maret 2019, kedua perusahaan tersebut menyatakan kesanggupannya untuk membayar ganti rugi akibat perbuatannya itu. Kedua pihak diharuskan membayar ganti rugi tersebut dalam tempo 60 hari sejak kesepakatan ditandatangani,” tuturnya.
Lebih lanjut, Rasio menyampaikan, pemilik kapal MT Alex telah membayar biaya ganti rugi sesuai kesepakatan pada 20 Maret lalu, sedangkan kapal MV Lyric Poet juga telah melunasi kesepakatannya dengan pembayaran pada 4 April 2019. Kedua biaya ganti rugi tersebut telah disetorkan ke kas negara sebagai PNBP.
Baca Juga: Ciptakan Pemerintahan Akuntabel, KLHK Perkuat Pengawasan Internal
Kapal kargo MV Lyric Poet kandas pada 24 Maret 2017 di perairan Natuna Kabupaten Belitung, Provinsi Babel. Selang beberapa minggu kemudian, 12 April 2017, Kapal MT Alex kandas di perairan Gosong Panjang, Selat Karimata, Kabupaten Belitung Timur, Babel.
Berdasarkan hasil verifikasi, perusakan terumbu karang oleh MV Lyric Poet dan MT Alex yang dilakukan oleh tim KLHK, Kementerian Kelautan dan Perikanan, ahli terumbu karang, ahli ekologi karang, ahli kerusakan tanah dan lingkungan, Pushidros TNI AL, DLH Bangka Belitung, Polair Bangka Belitung, Pos TNI Ali Bangka Belitung, serta konsultan independen. Mereka menyimpulkan, luasan perusakan yang dikenakan ganti rugi adalah 8.400 meter persegi untuk MV Lyric Poet dan 10.177 meter persegi untuk MT Alex.
Penanganan kasus perusakan terumbu karang oleh kedua kapal tersebut merupakan pelimpahan oleh Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan, KKP kepada Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK).