Suara.com - Untuk membantu pengendalian kebakaran hutan dan lahan (karhutla), pemerintah melalui Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) terus mendorong masyarakat membentuk Masyarakat Peduli Api (MPA) di wilayah-wilayah rawan. Kali ini MPA kembali dibentuk di Provinsi Kalimantan Selatan, sebagai salah satu provinsi rawan karhutla.
Pembentukan MPA dilakukan warga Desa Sungai Rengas Hambuku dan Desa Penggalaman, Kecamatan Sungai Rengas, Kabupaten Banjar, serta di Desa Muning Dalam dan Desa Muning Tengah, Kecamatan Daha Selatan, Kabupaten Hulu Sungai Selatan, Provinsi Kalimantan Selatan pada Rabu(10/4/2019) dan Kamis (11/4/2019).
Direktur Pengendalian Kebakaran Hutan dan Lahan, Raffles B. Panjaitan menyampaikan, salah satu upaya penting dalam pencegahan kebakaran hutan dan lahan di tingkat tapak adalah pelibatan masyarakat. Pembentukan MPA adalah salah satu wujud pelibatan tersebut.
MPA menjadi mitra KLHK dalam penanganan kebakaran hutan dan lahan. MPA dapat terlibat aktif dalam setiap kegiatan pengendalian karhutla, baik secara mandiri atau pun bersama-sama dengan Manggala Agni dan instansi lainnya.
Baca Juga: Ciptakan Pemerintahan Akuntabel, KLHK Perkuat Pengawasan Internal
“MPA yang dibentuk ini diberi keterampilan untuk pengendalian karhutla, bagaimana cara mencegah karhutla dan bagaimana melakukan pemadaman dini jika di sekitar tempat tinggal mereka terjadi karhutla,” tambah Raffles.
Dengan adanya MPA di desa-desa rawan, diharapkan mampu menekan terjadinya karhutla, dimana setiap titik panas yang terpantau atau informasi adanya karhutla dapat segera dilakukan pengecekan dan pemadaman dini sebelum api meluas.
Sementara itu, di Kalimantan Tengah, Kabupaten Kotawaringin Selatan, dilakukan pembinaan MPA yang sebelumnya telah dibentuk di Desa Arut Selatan, Desa Mendawai Sebrang, Desa Tanjung Terantang, dan Desa Sungai Bakau.
Pembinaan MPA dilakukan dengan memberikan keterampilan pengolahan cuka kayu dan pengetahuan tentang adaptasi perubahan iklim. Pengolahan cuka kayu menjadi alternatif dalam mengurangi bahan bakaran saat membuka lahan dengan menghasilkan produk yang bermanfaat, sehingga potensi kebakaran hutan dan lahan dapat dicegah.
“Tahun 2019, KLHK menargetkan akan membentuk MPA di 30 desa rawan. Hingga saat ini, telah dibentuk MPA pada 10 desa rawan di Provinsi Kalimantan Tengah dan Kalimantan Selatan,” tandas Raffles.
Baca Juga: Tingkatkan Pengawasan, KLHK Didukung Supervisi Beberapa Lembaga Negara
Sementara itu, perbandingan total Jumlah hotspot pada 2018 dan 2019, periode 1 Januari - 11 April 2019 berdasarkan Satelit NOAA terdapat 365 titik. Pada periode yang sama 2018, jumlah hotspot sebanyak 428 titik, sehingga terdapat penurunan jumlah hotspot sebanyak 64 titik (14,95 persen).