Suara.com - Tim Kampanye Nasional (TKN) Jokowi - Maruf Amin melaporkan Ketua Panwaslu Kuala Lumpur, Malaysia Yazza Azzahra ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). Yazza dinilai menyalahi kode etik atas pernyataannya saat diwawancarai sebuah televisi swasta di Indonesia.
Direktur Hukum dan Advokasi TKN Jokowi - Ma'ruf, Ade Irfan Pulungan menduga Yazza telah melanggar Pasal 6 ayat 2 huruf A dan pasal 8 huruf C dan D tentang kode etik penyelenggara Pemilu.
"Kami menganggap pernyataan Yazza ini yang telah diwawancarai, kami menganggap memunculkan kegaduhan," kata Irfan di DKPP, Bawaslu RI, Jakarta Pusat, Jumat (12/4/2019).
Menurut Irfan, penyelenggara Pemilu seharusnya mandiri, punya prinsip dan menolak campur tangan pengaruh siapapun. Selain itu mereka seharusnya juga tidak mengeluarkan pendapat atau pernyataan partisan atas isu yang sedang terjadi.
Baca Juga: Ini Daftar Harta Jokowi - Ma'ruf dan Prabowo - Sandiaga, Siapa Paling Kaya?
Irfan menuturkan, Yazza seharusnya melakukam proses investigasi terlebih dahulu sebelum menyatakan penemuan surat suara tersebut merupakan suatu kesalahan. Apalagi, Yazza sendiri mengetahui perihal surat suara tercoblos itu dari kubu paslon nomor urut 02 Prabowo - Sandiaga.
"Ini yang kita sesalkan karena akibat pernyataan itu sudah menimbulkan kegaduhan dan kersahan. Karena kita tidak boleh melakukan spekulasi atau main-main terhadap persoalan pemilu ini," kaya Irfan.
Untuk menguatkan laporannya, Irfan melampirkan beberapa video wawancara Yazza dengan salah satu televisi swasta dan berita-berita seputar wawancaranya dengan media online sebagai bukti.
"Nanti akan kami lengkapi semuanya hari Senin. Kami akan melengkapi formulir yang ada. Jadi kami tegaskan, kami tetap melihat ini sebagai suatu yang gak wajar terhadap masalah ini," tandas Irfan.
Baca Juga: Banyak Anak-anak Diajak ke Kampanye Jokowi di Sentul