Suara.com - Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Viryan Aziz menyampaikan baru akan melakukan rapat pleno untuk menentukan status soal temuan surat suara tercoblos pada gambar pasangan nomor urut 01 Joko Widodo - Ma'ruf Amin, setelah tim yang melakukan penyelidikan pulang dari Malaysia.
"Kalau tim sudah pulang ke Jakarta, kami langsung bahas dalam rapat pleno dan menentukan status atas kondisi atau kasus di Selangor," kata Viryan dalam diskusi bertajuk 'Hitung Mundur Pemilu 2019' di Harris Hotel, Sudirman, Jakarta, Jumat (12/4/2019).
Menyusul kasus tersebut, Viryan memastikan proses pemungutan suara di Malaysia tetap berjalan. Viryan mengatakan àdanya temuan surat suara tercoblos tidak mesti menunda keseluruhan Pemilu di Malaysia.
Viryan menjelaskan jika ditemukan kecurangan terkait proses pemungutan suara di suatu lokasi maka surat suara tersebut tidak sah. Namun, tidak berarti harus menghentikan keseluruhan proses Pemilu di wilayah tersebut.
Baca Juga: Jadi Ayah Muda, Tarra Budiman Merasa Seperti Andrew White
"Pernyataan Pemilu di Malaysia untuk ditunda, itu tidak. Kalau pun kasus di sana benar adanya, surat suaranya jadi tidak sah, tapi kegiatan pemungutan suara yang lain tetap berjalan sebagaimana biasanya," kata dia.
Viryan menegaskan jika memang terbukti adanya kecurangan dan juga terbukti ada keterlibatan jajarannya, KPU akan bertindak tegas.
"Kami akan tindak tegas jajaran kami selama itu benar terbukti. Contoh, KPU pernah berhentikan penyelenggara Pemilu di tingkat KPPS (Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara) ini terkait integritas ya, KPU tidak pernah lihat siapa, latar belakang dan seterusnya, oknum yang lakukan kecurangan akan kami berhentikan," tegasnya.
Baca Juga: Prabowo Akhirnya Ungkap Calon Menteri: Fadli Zon sampai Rocky Gerung