Heboh Surat Suara Tercoblos, Begini Alur Pencoblosan di Luar Negeri

Chandra Iswinarno Suara.Com
Jum'at, 12 April 2019 | 16:46 WIB
Heboh Surat Suara Tercoblos, Begini Alur Pencoblosan di Luar Negeri
Petugas melakukan pengecekan kualitas warna surat suara Pilpres 2019 saat proses pencetakan di PT Aksara Grafika Pratama, Jakarta, Minggu (20/1). [Suara.com/Muhaimin A Untung]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Viralnya video surat suara yang tercoblos di Malaysia menimbulkan kontroversi baru dalam penyelenggaraan Pemilu 2019.

Dalam video yang direkam di dua titik yakni di Selangor dan Kajang Malaysia, menunjukan surat suara yang akan dikirim ke Warga Negara Indonesia (WNI) di wilayah yurisdiksi Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) Indonesia di Kuala Lumpur.

Ketua Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Malaysia Yazza Azzahra mengatakan surat suara yang tercoblos tersebut dipastikan merupakan surat resmi atau valid yang dikirimkan kepada calon pemilih.

Yazza mengemukakan temuan surat suara tercoblos tersebut merupakan sebuah toko yang sudah dipenuhi dengan surat suara yang berada di dalam bag diplomatik sebanyak kurang lebih 20 buah, 10 kantong plastik hitam dan kurang lebih lima karung goni berwarna putih dengan tulisan Pos Malaysia.

Baca Juga: Temuan Surat Suara Tercoblos di Malaysia Ramai Diberitakan Media Asing

"Diperkirakan jumlah surat suara yang berada di lokasi pertama sejumlah 10-20 ribu buah dan jumlah yang kurang lebih sama juga berada di lokasi kedua," kata Yazza dalam keterangan tertulis yang dilansir Antara.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) sendiri menggunakan tiga metode dalam pemilihan umum yang digelar tahun 2019 ini. Metode tersebut meliputi TPS yang diselenggarakan di luar negeri, metode kotak suara keliling dan pengiriman melalui pos.

Untuk metode TPS luar negeri dilaksanakan di Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) dan Konsulat Jenderal RI (KJRI) dengan model pemungutan suara seperti yang selayaknya dilakukan di dalam negeri. Untuk metode ini dilakukan antara tanggal 8 hingga 14 April 2019.

Kemudian untuk metode kedua, dilakukan dengan cara kotak suara keliling (KSK) yang dilakukan lebih awal. Langkah ini dilakukan dengan menjemput bola ke tempat kerja atau permukiman penduduk, sesuai daftar pemilih KSK.

Sedangkan, metode terakhir ialah menggunakan metode pos. Metode ini dilakukan lebih awal lagi karena membutuhkan waktu untuk mengirimkan kepada alamat yang sudah tersedia di daftar pemilih dan juga sebaliknya, mengirim balik ke penyelenggara pemilu atau PPLN. Batas waktu penerimaan untuk metode tersebut tanggal 17 April 2019.

Baca Juga: Polisi Malaysia Terima 2 Laporan WNI Soal Surat Suara Tercoblos

Menurut seorang WNI yang tinggal di Frankfurt, Jerman, Sarahita mekanisme pencoblosan melalui pos memang berbeda, Sarahita mengemukakan sudah menerima surat suara tersebut pada Rabu (3/4/2019).

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI