Suara.com - Advokat Eggi Sudjana melaporkan Duta Besar RI untuk Malaysia Rusdi Kirana ke Bawaslu terkait skandal surat suara tercoblos pada gambar Jokowi - Maruf di Malaysia. Eggi juga melaporkan putra Rusdi yakni Davin Kirana caleg Nasdem yang gambarnya telah tercoblos di surat suara.
Eggi mengatakan, pihaknya juga berencana menggugat secara perdata 7 pihak yang hari ini juga dilaporkan ke Bawaslu terkait dugaan pelanggaran pemilu. Laporan perdata tersebut akan dilayangkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
"Secara perdata juga di samping pidana, di samping undang-undang Pemilu tapi perdata ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Terutama Rusdi Kirana sebagai penanggung jawab Duta Besar Indonesia di Malaysia yang menguasai wilayah," kata Eggi di Bawaslu RI, Jumat (12/4/2019).
Caleg PAN dapil DKI Jakarta 2 itu kemudian merasa dirugikan atas tercoblosnya gambar Davin pada surat suara di Malysia. Untuk itu, Eggi menggugat Rusdi serta putranya itu beserta pihak lain sebesar Rp 7 triliun.
Baca Juga: 4 Serangan Eggi Sudjana ke Jokowi, dari Raja Hoaks sampai Presiden Pikun
"Coba bayangin (buat) spanduk kaya begini, bikin bendera ke luar negeri tiba-tiba kalah karena orang dicoblos duluan, kan enggak fair, ini kurang ajar pengkhianat demokrasi. Oleh karena itu saya rugi berat, kita gugat lah," kata dia.
Ia menuturkan, jika menang uang tersebut akan dibagikan kepada masyarakat Indonesia.
"Nanti uangnya kita juga bagi-bagi ke rakyat pake pesawat Lion. Kan dia yang punya Lion nih, (uangnya) untuk dibagi-bagi ke rakyat," tutur Eggy.