Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap satu orang staf ahli Kementerian Agama (Kemenag), Gugus Joko Waskito pada Jumat (12/4/2019 hari ini. Gugus bakal diperiksa terkait kasus jual beli jabatan di lingkungan Kemenag.
Juru Bicara KPK, Febri Diansyah mengatakan Gugus akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Kepala Kantor Wilayah Kemenag Jawa Timur Haris Hasanuddin. Setelah sebelumnya, Gugus berhalangan hadir saat pemanggilan pertama.
"Diperiksa sebagai saksi tersangka HRS (Haris Hasanuddin), kata Febri saat dikonfirmasi wartawan.
Selain itu, hari ini KPK juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap Haris. Febri mengatakan Haris akan diperiksa sebagai saksi untuk eks Ketua Umum PPP, Rohmahurmuziy yang telah menjadi tersangka dalam kasus ini.
Baca Juga: Ketika Anak Suka Memukul, Ini yang Sebaiknya Dilakukan Orang Tua
"Pemeriksaan terhadap HRS sebagai saksi untuk tersangka RMY," ujarnya.
Sebelumnya, KPK pada hari Kamis (11/4) kemarin juga telah memanggil dua orang staf ahli Kementerian Agama (Kemenag), yakni Oman Faturrahman dan Janedri M Gaffar. Janedri itu sendiri diketahui merupakan mantan Sekjen Mahkamah Konstitusi 2004 - 2015.
"Mereka adalah staf ahli Menteri Agama, yaitu Oman Faturrahman dan Janedri," tutur Febri, Kamis (11/4) kemarin.
Dalam kasus suap jual beli jabatan, Rommy telah ditetapkan sebagai tersangka. Kasus jual beli jabatan itu terungkap setelah KPK menangkap Rommy dalam OTT di Surabaya, Jawa Timur.
Selain Rommy, KPK juga membekuk Kakanwil Kemenag Kabupaten Gresik Muhammad Muafaq Wirahadi dan Kakanwil Kemenag Jawa Timur Haris Hasanuddin. Kini ketiganya sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Baca Juga: Geram Ahmad Dhani Diperlakukan Kasar, Fadli: Catat Nama Aparatnya!
Dalam OTT tersebut, KPK menyita uang sebesar Rp 156 juta. Uang suap tersebut diterima Rommy dari Muafaq dan Haris dalam memuluskan jabatan mereka untuk menjadi pejabat di kantor wilayah kementerian Agama, Jawa Timur.