KPK Periksa Satu Tersangka Kasus Jual Beli Jabatan di Kemenag

Jum'at, 12 April 2019 | 10:19 WIB
KPK Periksa Satu Tersangka Kasus Jual Beli Jabatan di Kemenag
Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta. [Suara.com/Muhaimin A Untung]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Jumat (12/4/2019) hari ini dijadwalkan memeriksa salah satu tersangka kasus jual beli jabatan di lingkungan Kementerian Agama, Haris Hasanuddin yang merupakan Kepala Kanwil Kemenag Jawa Timur.

Juru Bicara KPK, Febri Diansyah mengatakan, Haris akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka eks Ketua Umum PPP, M Romahurmuziy alias Rommy.

"Hari ini diagendakan pemeriksaan terhadap HRS (Haris Hasanuddin) sebagai saksi untuk tersangka RMY (Romahurmuziy)," kata Febri saat dikonfirmasi, Jumat (12/4/2019).

Sebelumnya, KPK pada hari Kamis (11/4) kemarin juga telah memanggil dua orang staf ahli Kemenag, yakni Oman Faturrahman dan Janedri M Gaffar. Janedri diketahui merupakan mantan Sekjen Mahkamah Konstitusi 2004 - 2015.

Baca Juga: Soal Kementerian Jual Beli Jabatan, Menpan - RB : Itu Tidak Benar!

"Mereka adalah staf ahli Menteri Agama, yaitu Oman Faturrahman dan Janedri," ujar Febri, Kamis (11/4) kemarin.

Untuk diketahui, dalam kasus jual beli jabatan, Rommy telah ditetapkan sebagai tersangka. Kasus ini terungkap setelah KPK menangkap Rommy dalam OTT di Surabaya, Jawa Timur.

Selain Rommy, KPK juga menangkap Kakanwil Kemenag Kabupaten Gresik Muhammad Muafaq Wirahadi dan Kakanwil Kemenag Jawa Timur Haris Hasanuddin. Kini ketiganya sudah ditetapkan sebagai tersangka.

Dalam OTT tersebut, KPK menyita uang sebesar Rp 156 juta. Uang suap tersebut diterima Rommy dari Muafaq dan Haris dalam memuluskan jabatan mereka untuk menjadi pejabat di kantor wilayah kementerian Agama, Jawa Timur.

Baca Juga: Kasus Jual Beli Jabatan di Kemenag, KPK Panggil Ketua KASN untuk Saksi Romy

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI