Menpora dan Kejagung Imbau Para Pejabat untuk Hindari Korupsi

Jum'at, 12 April 2019 | 09:16 WIB
Menpora dan Kejagung Imbau Para Pejabat untuk Hindari Korupsi
Pertemuan Menpora dengan perwakilan dari Kejaksaan Agung, yakni Jaksa Utama Madya, Ranu Mihardja bersama para pejabat eselon I, II, dan III Kemenproa di Lantai 3, Kemenpora, Jakarta, Selasa (9/4/2019). (Dok : Menpora)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Sesmenpora Gatot S Dewa Broto mengimbau para pejabat di Kementerian Pemuda dan Olahraga (Menpora) untuk tidak melakukan korupsi. Hal ini dikatakannya dalam pertemuan dengan perwakilan dari Kejaksaan Agung, yakni Jaksa Utama Madya, Ranu Mihardja, bersama para pejabat eselon I, II, dan III Kemenproa di Lantai 3, Kemenpora, Jakarta, Selasa (9/4/2019).

“Ini sangat baik, harus kita ingat. Pak Ranu memberikan pengetahuan, warning serta berbagi pengalaman. Bekerja dengan loyalitas. Semoga hal yang tidak dikehendaki jangan terulang,” kata Sesmenpora.

Adapun tema dalam pemaparan yang disampaikan adalah "Menjaga Integritas Para Pejabat Kemenpora Dalam Pengelolaan Anggaran". Ranu mengingatkan para pejabat untuk tidak melakukan korupsi.

“Kalau ada indikasi penyimpangan sekecil apapun, pasti akan ditindak lanjuti. Yang terlibat dalam kasus korupsi, sebagian banyak adalah pejabat. Saya tidak ingin ada kejadian lagi (kasus korupsi). Yang terjadi kemarin jangan terjadi lagi, setuju ya,” jelas Ranu.

Menurutnya, praktik korupsi tak hanya di pusaran oknum pegawai negeri, politisi maupun pihak swasta, tetapi sudah merambah hingga ke struktur masyarakat. Hal yang melatarbelakangi praktik korupsi adalah kebutuhan diri sendiri, hingga ingin mempertahankan kedudukan jabatan.

“Ini sudah sering saya ingatkan. Ada juga yang terlibat korupsi, kepala daerah maupun anggota dewan. Korupsi harus kita berantas bersama. Adapun penyebab korupsi bisa dari lingkungan atau kelemahan sistem,” ujarnya.

Lebih lanjut, Ranu menerangkan, pejabat harus berani mengambil sikap dan harus tahu mana yang baik atau tidak. Pejabat juga harus memiliki kompetensi dan disiplin agar tidak melakukan korupsi.

“Bentuk korupsi itu adalah merugikan uang negara, suap, penggelapan jabatan, pemerasan dalam jabatan, perbuatan curang, konflik kepentingan, hingga gratifikasi. Upaya yang dilakukan Kejaksaan dalam memberantas korupsi adalah represif dan preventif,” kata Ranu.

Baca Juga: Menpora - Perbakin Serah Terima Peralatan Pertandingan Menembak

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI