Suara.com - KPU hingga kekinian belum mau mengerjakan rekomendasi Bawaslu RI untuk menyetop sementara pemungutan suara Pemilu dan Pilpes 2019 untuk daerah pemilihan luar negeri khusus Malaysia.
Bawaslu memberikan rekomendasi tersebut setelah mendapat laporan, mayoritas surat suara pemilu dan pilpres di Malaysia telah tercoblos.
Anggota KPU RI Wahyu Setiawan menyatakan, belum ada surat resmi dari Bawaslu mengenai rekomendasi tersebut.
Selaun itu, kata dia, KPU masih perlu melakukan penelusuran lebih jauh guna mengetahui kebenaran info surat suara di Malaysia yang sudah lebih dahulu tercoblos untuk paslon nomor urut 01 Jokowi – Maruf Amin.
Baca Juga: Jadi Kurir Sabu dan Ganja, Driver Ojol Diringkus Polisi di 2 Lokasi Berbeda
"Kami belum bisa merespons pernyataan Bawaslu, karena belum ada surat resmi. Tetapi prinsip KPU adalah ingin mendapatkan informasi terlebih dahulu. Kami akan melakukan klarifikasi dulu sehingga dapat informasi akurat dan dapat dipertanggungjawabkan," tutur Wahyu di KPU RI, Jakarta Pusat, Kamis (11/4/2019).
Wahyu berujar, KPU sebenarnya sudah mendapatkan informasi awal terkait permasalahan surat suara tersebut.
Namun, kata dia, KPU akan mengutus komisionernya Hasyim Asy'ari dan Ilham Saputra untuk terbang ke Malaysia guna melengkapi informasi awal tersebut.
"Besok Insyaallah bisa langsung diinformasikan. Malam ini sampai Malaysia, pagi bisa dapatkan informasi-informasi dari beliau berdua," ujar Wahyu.
Baca Juga: Ke Amerika Serikat, Menkeu Sri Mulyani Tepergok Naik Pesawat Kelas Ekonomi