Suara.com - Sekretaris Jendral Sekretariat Nasional (Seknas) Jokowi, Dedy Mawardi mengatakan ada upaya masif dan sistematis untuk mendelegitimasi hasil pemilu 2019 jelang pencoblosan. Upaya itu kata dia, dapat dilihat dari beredarnya isu surat suara tercoblos hingga adanya ancaman jika pasangan Prabowo - Sandiaga kalah.
"Upaya mendelegitimasi pemilu di antaranya berupa hoaks surat suara sudah dicoblos, surat suara dapil luar negeri sudah dihitung dengan kemenangan pihak paslon 02, hingga “ancaman” kalau paslon 02 tidak menang berarti ada kecurangan dalam penghitungan suara," ujar Dedy dalam keterangan tertulis, Kamis (11/4/2019).
Dedy mengatakan, pihaknya menolak adanya penggiringan opini yang dikemas tersebut untuk menggagalkan pelaksanaan Pemilu yang baru akan berlangsung pada 17 April 2019.
"Kami menolak semua penggiringan opini sesat yang dikemas dan disebarkan untuk menggagalkan pelaksanaan pemilu," kata dia.
Baca Juga: Polisi Telusuri Surat Suara Jokowi Tercoblos di Malaysia
Menurut Dedy, penggiringan opini yang sesat diduga sengaja diarahkan untuk mendelegitimasi kerja-kerja Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang selama ini dinilainya telah bekerja secara profesional dan non-partisan.
"Karena itu, rencana untuk mengepung kantor KPU dengan pengerahan massa merupakan tindakan yang sangat berbahaya bagi berlangsungnya proses demokrasi di republik ini," ucap dia.
Ia berharap proses pemilu yang akan berlangsung enam hari lagi sesuai dengan Undang Undang Pemilu Nomer 7 tahun 2017 dan jelas memiliki kekuatan hukum yang dilindungi konstitusi. Karenanya, keberadaan Pemilu merupakan sarana memilih pemimpin secara demokratis.
Menurutnya, pemilihan para komisioner KPU sudah sesuai dengan Undang-Undang Nomer 20 tahun 2001, dinyatakan secara sah oleh Undang Undang.
“Mereka pun telah menjalankan kerja secara professional dan transparan. Tak perlu diragukan lagi," kata Dedy.
Baca Juga: Surat Suara Tercoblos di Malaysia, Jokowi: Enggak Usah Angkat Isu Tak Jelas
Lebih lanjut, Seknas Jokowi mendorong aparat keamanan untuk secara aktif menggagalkan upaya delegitimasi pemilu 2019 melalui pengerahan massa di kantor KPU dan menindak secara hukum mereka yang bertindak tidak sesuai aturan perundang-undangan.