Berkas Kasus Penganiayaan Audrey Segera Rampung

Kamis, 11 April 2019 | 15:37 WIB
Berkas Kasus Penganiayaan Audrey Segera Rampung
Tiga dari 12 siswi SMU yang diduga menjadi pelaku dan saksi dalam kasus penganiayaan siswi SMP berinisial Audrey (15) memberi keterangan saat jumpa pers di Mapolresta Pontianak, Kalimantan Barat, Rabu (10/4). [ANTARA FOTO/Jessica Helena Wuysang]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Aparat kepolisian segera merampungkan pemberkasan kasus penganiayaan terhadap Audrey, siswi SMP berusia 14 tahun yang dikeroyok 12 Siswi SMA di Pontianak, Kalimantan Barat.

Karopenmas Divisi Humas Mabes Polri Brigjen Dedi Prasetyo menyebut, polisi telah selesai memeriksa saksi dan tersangka.

“Berkas perkara sedang diselesaikan hari ini, pemeriksaan saksi dan tersangka selesai. Kalau pemberkasan rampung hari ini, pelimpahan berkas perkara ke jaksa penuntut umum (JPU) direncanakan besok,” kata Dedi di Mabes Polri, Kamis (11/4/2019).

Hanya, Dedi menyebut pemeriksaan terhadap Audrey belum rampung. Alasannya, pihak kepolisian masih menunggu kondisi korban dan juga menyertakan hasil visum sebagai laporan.

Baca Juga: Dituduh Jenguk Audrey demi Konten YouTube, Ria Ricis Angkat Bicara

"Kalau korban bisa diperiksa hari ini, maka pemberkasan juga diupayakan selesai hari ini,” tambahnya.

Untuk  diketahui, Audrey babak belur dikeroyok oleh 12 orang siswi SMA karena urusan asmara. Tak hanya dipukul, dicekik, dan ditendang, alat kelamin gadis belia itu juga berusaha dirusak oleh para pelaku.

Peristiwa pengeroyokan itu sendiri terjadi pada akhir Maret lalu, dan baru menarik perhatian publik setelah dilaporkan ke polisi oleh keluarga korban pada 5 April.

Sejak kasus ini mencuat, tagar #JusticeForAudrey menduduki puncak topik terpopuler Twitter dunia pada Selasa malam (9/4/2019) hingga Rabu dini hari waktu Indonesia. Tagar itu digunakan untuk mendukung Audrey.

Sementara melalui laman daring Change.org, sedikitnya 2,7 juta orang sudah menandatangani petisi agar Polda Kalbar mengambilalih kasus itu dan menghukum para pelaku pengeroyokan Audrey.

Baca Juga: Mendikbud: Kasus Penganiayaan Audrey Tidak Seperti yang Viral di Medsos

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI