Suara.com - Calon Wakil Presiden nomor urut 02 Sandiaga Uno mengibarkan bendera Nadhlatul Ulama (NU) saat kampanye. Menanggapi hal tersebut, Ketua Umum PBNU Said Aqil Siradjmengatakan pengibaran bendera tersebut tidak boleh dilakukan.
Menurut Said, bendera NU tidak boleh dikibarkan dalam kegiatan politik praktis seperti kampanye. Ia menganggap siapapun orang yang mengibarkan bendera NU tidak mengerti atau belum paham aturan NU.
"Sebenarnya bendera NU tidak boleh dikibarin siapapun. Berarti ini yang ngibarin (bendera) belum paham NU atau enggak paham NU. NU benderanya enggak untuk kampanye politik praktis," ujar Said di Kantor PBNU, Jakarta Pusat, Kamis (11/4/2019).
Lebih lanjut, Said menegaskan bahkan PKB yang didukung NU juga tidak boleh mengibarkan bendera NU. Ia mengingatkan untuk bisa membedakan antara bendera NU dan PKB yang hampir mirip karena bergambar bintang sembilan di lambangnya.
Baca Juga: Menhub Dukung Pembentukan Holding Perhubungan Udara, Asal...
"Termasuk PKB. Bendera NU loh ya, PKB kan benderanya mirip-mirip NU dikit, bintang 9," kata Said.
Said juga menegaskan tidak terjadi perpecahan dukungan warga NU di Pilpres. Ia tetap mendukung pasangan Jokowi-Ma'ruf pada Pemilu 17 April nanti.
"Enggak ada, enggak," jawab Said saat ditanya apakah ada perpecahan dukungan NU.
Sebelumnya, Sandiaga Uno sempat mengibarkan bendera NU saat berkampanye di Lumajang, Jawa Timur, pada Kamis (4/4/2019) lalu. Terkait itu, NU Lumajang melayangkan protes keras.
Rais NU Lumajang Husni Zuhri mengatakan, pihaknya kecewa serta menyampaikan nota keberatan atas aksi Sandiaga di atas panggung dengan mengibarkan bendera NU berukuran besar.
Baca Juga: Sandiaga Akan Turunkan Tarif Listrik Hingga 20 Persen Jika Menang Pilpres
"Mencermati adanya kegiatan pengibaran 'Bendera NU' pada kegiatan kampanye akbar paslon 02 di Lumajang pada April 2019, pengurus NU Lumajang menyampaikan kekecewaan dan nota keberatan," kata Husni dalam keterangan tertulis, Sabtu (6/4/2019).