Suara.com - Hanum Rais, putri Ketua Dewan Kehormatan PAN Amien Rais, kemungkinan dihadirkan sebagai saksi oleh jaksa penuntut umum dalam persidangan kasus penyebaran kabar bohong alias hoaks oleh terdakwa Ratna Sarumpaet.
JPU Daru Tri Dasono mengatakan, tidak menutup kemungkinan menghadirkan Hanum Rais sebagai saksi, untuk membuktikan Ratna penyebar hoaks atau bukan.
Sebabnya, kata dia, Hanum Rais sempat mengunggah videonya bersama Ratna Sarumpaet. Dalam video itu, Hanum Rais sembari menangis menyebut Ratna Sarumpaet sebagai Cut Nyak Dien masa kini yang dianiaya kezaliman.
"Itu nanti dilihat perkembangannya. Kalau kami merasa sudah cukup pembuktian, ya nanti akan membuat analisis apakah dakwaan kami sudah cukup terbukti atau belum.” kata Daru seusai sidang pemeriksaan saksi yang kelima di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (11/4/2019).
Baca Juga: Banyak Hantu, Ashanty Ingin Minggat dari Rumahnya yang Rp 17 Miliar
Sementara ini, kata dia, tinggal dua saksi yang belum diperiksa yakni Rocky Gerung dan penyanyi sekaligus dokter, Tompi. Keduanya akan dipanggil kembali pada sidang pemeriksaan saksi selanjutnya tanggal 23 April 2019.
"Dokter Tompi dihadirkan karena dia pernah menjelaskan bahwa yang disampaikan terdakwa soal penganiayaan itu salah,” katanya.
Dalam sidang pemeriksaan saksi hari ini, Juru Bicara BPN Praowo – Sandiaga Uno, yakni Dahnil Anzar Simanjuntak, dan pendemo Chairullah dan Harjono, dihadirkan.
Untuk diketahui, PN Jaksel sementara ini sudah mendapat keterangan dari saksi seperti Ahmad Rubangi—sopir Ratna; Saharudin, karyawan Ratna; Amien Rais; Wakil Ketua BPN Nanik Sudaryati Deyang; Presiden KSPI Said Iqbal, dan saksi dari Polda Metro Jaya.
Untuk diketahui, Ratna Sarumpaet disebut telah dianiaya oleh dua orang lelaki hingga wajahnya lebam pada Oktober 2018.
Baca Juga: Ganjar Pranowo Ungkap Alasan Prabowo Dilarang Kampanye di Simpang Lima
Setelah dilakukan penyelidikan di Polda Metro Jaya, ternyata penyebab wajah babak belur yang dialami Ratna bukan dianiaya melainkan imbas setelah melakukan operasi sedot lemak.
Akibat kebohongannya itu, Ratna dijerat Pasal 14 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan Pasal 28 juncto Pasal 45 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).