Suara.com - Gubernur Jawa Tengah yang juga politikus PDI Perjuangan, Ganjar Pranowo mengatakan Lapangan Pancasila, Simpang Lima, Kota Semarang sebagai salah satu tempat yang tidak membolehkan calon presiden dan wakil presiden berkampanye. KPU tidak memasukan Lapangan Pancasila sebagai zona kampanye.
Ganjar membantah sebagai pihak yang mengeluarkan larangan kampanye terbuka pasangan calon presiden Prabowo Subianto - Sandiaga Uno di Lapangan Pancasila, Simpang Lima, Kota Semarang.
"Lho gubernur itu tidak punya kewenangan mengizinkan," kata Ganjar Pranowo di Semarang, Kamis (11/4/2019).
Ganjar mengaku telah menghubungi Wali Kota Semarang Hendrar Prihadi yang ternyata wali kota tidak mengeluarkan peraturan untuk kampanye.
Baca Juga: Ditagih Ongkos Kampanye Jokowi di Ternate, Begini Jawaban TKN
"Maka kemarin kita cek ke wali kota. Wali kota juga tidak bisa mengizinkan karena lokasi kampanye itu sudah ditentukan oleh KPU, jadi semua kewenangan ada di KPU," ujarnya.
Ketentuan KPU yang dimaksud Ganjar adalah Keputusan KPU Kota Semarang Nomor 43/pl.02.4-kpt/3374/kpu.kot/III/2019 yang memang tidak menyebut Lapangan Pancasila Simpang Lima Semarang sebagai salah satu ruang terbuka yang diperuntukkan sebagai tempat kampanye rapat umum.
Ganjar menganggap peraturan tersebut telah diketahui oleh kedua pasangan calon presiden.
Menurut dia, tudingan mengenai larangan kampanye di Lapangan Simpang Lima oleh kubu pasangan capres Prabowo-Sandi itu tidak lebih hanya sebuah drama yang sengaja dilempar.
Ganjar bahkan menyebut tudingan bahwa dirinyalah yang telah mengeluarkan surat mengenai pengaturan kampanye di Lapangan Simpang Lima Semarang itu merupakan tindakan provokatif.
Baca Juga: Kata Fengshui, Jokowi Lebih Beruntung di Hari Pencoblosan 17 April
Mantan anggota DPR RI itu juga memastikan dirinya tidak mengeluarkan pelarangan kampanye untuk pasangan capres nomor urut 02 di Simpang Lima Semarang pada Rabu (10/4) hingga akhirnya dipindah ke Stadion Sriwedari Kota Surakarta.