Dua Emak-emak Ditangkap Polisi karena Simpan Sabu di Anus

Reza Gunadha Suara.Com
Kamis, 11 April 2019 | 13:55 WIB
Dua Emak-emak Ditangkap Polisi karena Simpan Sabu di Anus
Ilustrasi.[Setn.com]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Aparat Polda Kepulauan Riau menangkap dua orang kurir narkoba di pintu kedatangan Pelabuhan Ferry International Batam Centre. Menindaklanjuti laporan intelijen, keduanya dibekuk saat baru sampai dari Malaysia.

Kedua kurir itu ialah Siti Nurkhalifah (40) dan Parni (28). Ketika digeledah aparat mulai dari barang bawaan tak ada barang mencurigakan.

Tapi ketika badan keduanya digeledah, didapatkan 4 bungkusan sabu-sabu yang tersimpan dalam perut. Sabu itu dimasukkan lewat anus sehingga bisa tersimpan dalam perut.

Parni bin Darmo (28), diketahui warga Dukuh Semambu RT6/RW2 Kelurahan Paringan, Kecamatan Jenangan, Kabupaten Ponorogo, Jawa Timur.

Baca Juga: 17 Tahun Lebih Tua, Artis Korea Ini Tanggung Biaya Hidup Suaminya

Sementara Siti Nurkhalifah warga RT3/RW7 Kelurahan Negara Jaya Kecamatan Negeri Besar, Kabupaten Way Kanan, Lampung.

Subdit III Ditresnarkoba Polda Kepri menyita barang bukti total 518,72 gram sabu-sabu. Sebanyak 263,79 gram dibawa Parni dan 254,93 gram dibawa Siti.

Barang haram tersebut berasal dari Malaysia. Keduanya menggunakan kapal penumpang dari Pelabuhan Pasir Gudang, Malaysia ke Batam.

Direktur Resnarkoba Polda Kepri Kombes K Yani dalam keterangannya Kamis (11/4/2019) menyebut penindakan itu dilakukan pada hari Senin (8/4) awal pekan ini sekitar pukul 16.00 WIB.

"Setelah mendapatkan informasi dan ciri-ciri kedua orang tersebut, anggota Opsnal Subdit 3 langsung melakukan Penyelidikan di Pelabuhan Batam Centre, " terangnya seperti diberitakan Batamnews.co.id—jaringan Suara.com.

Baca Juga: Tutorial Makeup Karakter Chocolat Noucome dari Youtube Millenism

Saat seluruh penumpang kapal dari Pasir Gudang Malaysia keluar di pintu kedatangan, anggota mendeteksi dua pasangan yang mencurigakan. "Kami masih kembangkan kasus ini," terang Kombes Yani.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI