2 Kali Mangkir Sidang Ratna, Hakim Belum Mau Jemput Paksa Rocky dan Tompi

Kamis, 11 April 2019 | 13:43 WIB
2 Kali Mangkir Sidang Ratna, Hakim Belum Mau Jemput Paksa Rocky dan Tompi
Ratna Sarumpaet saat hadir sebagai terdakwa di PN Jakarta Selatan. (Suara.com/Fakhri)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Jaksa Penuntut Umum (JPU) gagal menghadirkan pengamat politik Rocky Gerung dan dokter bedah sekaligus penyanyi, Tompi sebagai saksi dalam sidang lanjutan kasus hoaks Ratna Sarumpaet di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, hari ini.

Jaksa Daru Tri Darsono mengaku sudah melayangkan dua kali panggilan terhadap Rocky dan Tompi tapi keduanya tetap mangkir.

"Yang bersangkutan sudah 2 kali kita panggil tapi yang bersangkutan belum bisa memenuhi, belum bersedia hadir," kata Daru di PN Jaksel, Kamis (11/4/2019).

Meski sudah dua kali tak hadir dalam sidang Ratna, jaksa urung menjemput paksa Rocky dan Tompi agar bisa dihadirkan dalam sidang kasus ini. Penjemputan paksa itu, kata Daru, telah diajukan JPU kepada pengadilan. Namun, kata dia, majelis hakim yang memimpin sidang kasus Ratna masih memberikan kesempatan satu kali lagi agar keduanya bisa memenuhi panggilan persidangan.

Baca Juga: Kata Fengshui, Jokowi Lebih Beruntung di Hari Pencoblosan 17 April

"Kami tadi mintakan kepada majelis hakim untuk membuat penetapan pemanggilan paksa dan ternyata majelis hakim memberikan kesempatan untuk kita panggil sekali lagi," kata Daru.

Rencananya, Rocky Gerung dan Tompi akan dipanggil kembali dalam sidang lanjutan pemeriksaan saksi yang dijadwalkan pada Selasa (23/4/2019), pekan depan.

Daru menjelaskan, Tompi dianggap memiliki kapasitas sebagai saksi ahli karena sudah mengungkap ciri-ciri operasi sedot lemak yang dilakukan Ratna Sarumpaet melalui akun twitternya pada saat itu.

"Dokter Tompi kan beliau yang menjelaskan bahwa ternyata apa yang disampaikan terdakwa bukan karena penganiayaan tapi karena oplas face lift itu. justru itu yang ingin kita pastikan," jelasnya.

Sementara, Rocky Gerung dinilai bisa memperkuat unsur-unsur dakwaan yang ditujukan JPU kepada terdakwa Ratna Sarumpaet.

Baca Juga: Google Izinkan Pengguna Android Gunakan Ponselnya Sebagai Kunci Keamanan

Dalam sidang kali ini, jaksa hanya menghadirkan tiga orang saksi, yakni Juru Bicara BPN Prabowo-Sandiaga, Dahnil Anzar Simanjuntak, Chairullah dan Harjono.

Seperti diketahui, Ratna Sarumpaet disebut telah dianiaya oleh dua orang lelaki hingga wajahnya lebam pada Oktober 2018. Setelah dilakukan penyelidikan di Polda Metro Jaya, ternyata penyebab wajah babak belur yang dialami Ratna bukan dianiaya melainkan imbas setelah melakukan operasi sedot lemak.

Akibat kebohongannya itu, Ratna dijerat Pasal 14 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan Pasal 28 juncto Pasal 45 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI