2 Kali Mangkir Sidang Ratna, Hakim Belum Mau Jemput Paksa Rocky dan Tompi

Kamis, 11 April 2019 | 13:43 WIB
2 Kali Mangkir Sidang Ratna, Hakim Belum Mau Jemput Paksa Rocky dan Tompi
Ratna Sarumpaet saat hadir sebagai terdakwa di PN Jakarta Selatan. (Suara.com/Fakhri)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Seperti diketahui, Ratna Sarumpaet disebut telah dianiaya oleh dua orang lelaki hingga wajahnya lebam pada Oktober 2018. Setelah dilakukan penyelidikan di Polda Metro Jaya, ternyata penyebab wajah babak belur yang dialami Ratna bukan dianiaya melainkan imbas setelah melakukan operasi sedot lemak.

Akibat kebohongannya itu, Ratna dijerat Pasal 14 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan Pasal 28 juncto Pasal 45 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Baca Juga: Kata Fengshui, Jokowi Lebih Beruntung di Hari Pencoblosan 17 April

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI