Suara.com - Terdakwa kasus penyebaran kabar bohong atau hoaks Ratna Sarumpaet memuji keterangan yang diberikan Dahnil Anzar Simanjuntak dalam lanjutan persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (11/4/2019).
Ratna menilai, Koordinator Juru Bicara Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo - Sandiaga itu percaya, jika dirinya tak mungkin berbuat kejahatan.
"Bagus dia, dia berusaha betul menjaga kakaknya (Ratna Sarumpaet), bahwa saya itu aktifis yang tidak mungkin berbuat kejahatan lah," ujarnya di Polda Metro Jaya, Kamis (11/4/2019).
Tak hanya itu, Ratna menilai kesaksian yang diberikan Dahnil sesuai dengan fakta yang sebenarnya. Lantaran itu, Ia berharap agar orang-orang dapat mengetahui fakta yang ada.
Baca Juga: Nikita Mirzani Lebih Suka Pacar Baru Billy Syahputra daripada Hilda Vitria
"Iya. Kalau harapan saya itu orang berfikir benar aja gitu mengatakan apa yang benar aja gitu jangan ngarang gitu. kalau Ibu Nanik kan waktu itu ngarang banget, sudah dibatalin malah ngomong lagi," tambahnya.
Saat disinggung terkait permohonan status tahanan kota, Ratna mengaku sudah muak. Menurutnya permohonan tersebut tidak akan pernah dikabulkan.
"Ya mau bilang apa, saya rasa mau 100 kali saya minta bakal ditolak juga jadi yaudahlah diam saja," cetus Ratna.
Sebelumnya, Danhil Azhar Simanjuntak dihadirkan sebagai saksi dalam sidang kasus hoaks Ratna Sarumpaet, Kamis (11/4/2019).
Ia mengaku awalnya kaget dan tidak tega melihat foto lebam Ratna, hingga tak ingin melihat lama-lama.
Baca Juga: Kemen PPPA: Tersangka Pengeroyok Audrey Alami Depresi Berat dan Putus Asa
Dalam kesaksiannya di PN Jakarta Selatan itu, Danhil mengatakan, tidak tega melihat muka Ratna sebagai aktifis HAM dianiaya.
"Saya sempat melihat (foto Ratna Sarumpaet) itu. Tapi saya nggak tahan lihat lama-lama, ya seperti orang dipukuli," kata Dahnil di hadapan majelis hakim PN Jaksel.
Seperti diketahui, Ratna Sarumpaet disebut telah dianiaya oleh dua orang lelaki hingga wajahnya lebam pada Oktober 2018.
Setelah dilakukan penyelidikan di Polda Metro Jaya, ternyata penyebab wajah babak belur yang dialami Ratna bukan dianiaya melainkan imbas setelah melakukan operasi sedot lemak.
Atas kasus tersebut, Ratna Sarumpaet dijerat Pasal 14 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan Pasal 28 juncto Pasal 45 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).