Orang Jepang Ditahan karena Meneliti Kupu-kupu di Bengkulu

Kamis, 11 April 2019 | 13:23 WIB
Orang Jepang Ditahan karena Meneliti Kupu-kupu di Bengkulu
Tiga orang Jepang ditahan karena meneliti kupu-kupu. (Antara)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Petugas Kantor Imigrasi Bengkulu menahan 3 orang Jepang karena meneliti kupu-kupu di Bengkulu. Ketiga orang jepang itu dinilai melanggar administratif keimigrasian karena meneliti kupu-kupu dan serangga di Desa Barumanis Kecamatan Bermani Ulu Raya, Kabupaten Rejang Lebong tanpa izin.

Ketiga WNA asal Jepang tersebut bernama Masahiko Yoshikawa (51), Kobayashi Mao (30), dan terakhir Mamoro Owada (71). Mereka melakukan penelitian dengan cara mengambil sampel serangga kupu-kupu dengan cara diawetkan sebagai koleksi.

"Ketiganya datang dari Jakarta, mendarat di Lubuk Linggau sebelumnya mengarah ke Jambi, mungkin karena disana tidak terlalu baik mereka langsung putar arah ke Rejang Lebong," kata Kakanwil Imigrasi Bengkulu Ilham Djaya di Bengkulu, Kamis (11/4/2019).

Ketiga WNA asal Jepang itu tidak memiliki izin untuk melakukan penelitian dan penangkapan serangga dan kupu-kupu. Melainkan menggunakan bebas visa kunjungan singkat.

Baca Juga: Main Cuztom: Yuk, ke Butik Kupu-kupu Malam Autofashion

Setelah melakukan pemeriksaan, petugas mengamankan barang bukti yang digunakan untuk menangkap serangga dan kupu-kupu yaitu tabung plastik, alat penjepit, gunting, benang, cairan amonia yang berfungsi mematikan dan mengawetkan serangga.

Untuk barang bukti lainnya kata dia berupa serangga dan kupu-kupu telah dimusnahkan terlebih dahulu dengan cara dibakar sebelum diamankan oleh pihaknya.

Menurutnya apabila ketiga WNA tersebut tidak memiliki unsur dan permasalahan lain, pihaknya akan melakukan tindakan deportasi. Saat ini pihaknya sedang melakukan pemeriksaan lebih lanjut untuk mengetahui apakah ketiga WNA tersebut hanya meneliti saja atau ada kepentingan lain.

Dari pengakuan ketiga WNA tersebut mereka merupakan komunitas pecinta dan pengoleksi serangga kupu-kupu dan kumbang di Jepang atas nama Kobayashi Mao dan Mamoru Owada yang telah berkeliling Asia Tenggara guna mengoleksi kupu-kupu dan kumbang.

Ketiga WNA tersebut telah melanggar pasal 122 huruf a Undang-Undang No. 6 tahun 2011 yang berbunyi "Setiap orang asing yang sengaja menyalahgunakan atau melakukan kegiatan yang tidak sesuai dengan maksud dan tujuan pemberian izin tinggal yang diberikan kepadanya".

Baca Juga: Ayahnya Mau Nikah, Putri Ahok Tulis: Serangga Jelek Nyamar Jadi Kupu-kupu

Ketiganya akan dikenakan tindakan administratif keimigrasian (TAK) berupa pendeportasian disertai dengan penangkalan sesuai dengan pasal 75 ayat 2 huruf f undang-undang No.6 tahun 2011 tentang Keimigrasian. (Antara)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI