Suara.com - Juru Bicara Front Pembela Islam (FPI) Munarman mempersoalkan dugaan pelibatan anak-anak sekolah dasar di kampanye Capres dan Cawapres nomor urut 01 Jokowi - Ma'ruf Amin. Pernyataan itu disampaikan setelah warganet dihebohkan dengan beredarnya foto yang memperlihatkan stiker kampanye Jokowi - Ma'ruf ditempel di pakaian anak SD.
Munarman menganggap tindakan tersebut sebagai bentuk pelanggaran pemilu karena melibatkan anak sekolah. Selain itu, pendukung Prabowo - Sandiaga itu juga menyesesalkan sikap Bawaslu tidak segera ambil tindakan itu.
Munarman menilai hal tersebut menjadi satu dari sekian pelanggaran yang dilakukan kubu Jokowi - Maruf Amin. Namun hingga kini tidak ada yang diusut.
"Sudah berulang kali pelanggaran hukum dilakukan untuk memenangkan paslon 01. Kok enggak ada tindakan dari Bawaslu," kata Munarman saat dihubungi Suara.com, Kamis (11/4/2019).
Baca Juga: DPR Ajak Mahasiswa UGM Awasi Pengelolaan Anggaran Negara
Untuk diketahui, dalam pasal 15 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak disebutkan bahwa anak berhak untuk memperoleh perlindungan dari penyalahgunaan dalam kegiatan politik. Munarman meminta Bawaslu segera bertindak karena ada aturannya.
"UU melarang anak-anak terlibat kampanye. Mari kita lihat sanksinya," pungkasnya.
Sebelumnya ada dua buah foto yang menunjukkan sejumlah anak SD tengah berjejer di pinggir jalan lengkap dengan mengenakan seragam sekolah. Namun pada seragamnnya itu ditempel sebuah stiker dengan gambar Capres - Cawapres nomor urut 01 Joko Widodo atau Jokowi - Maruf Amin.
Foto stiker bergambar Jokowi-Maruf di seragam anak-anak SD itu diunggah mantan Menteri Koordinator Bidang Ekonomi, Keuangan, dan Industri (Ekuin) Kwik Kian Gie di akun Twitter pribadinya. Alasannya mengunggah foto itu karena merasa miris melihat anak-anak SD turut dilibatkan dalam kampannye.
Baca Juga: Kibuli Aktivis Mahasiswa, Ratna Sarumpaet: Maaf Sudah Kecewakan Kalian