Tak Pilih Kasih, Kementerian PPPA Ikut Dampingi Siswi SMA Pengeroyok Audrey

Kamis, 11 April 2019 | 12:42 WIB
Tak Pilih Kasih, Kementerian PPPA Ikut Dampingi Siswi SMA Pengeroyok Audrey
Deputi Perlindungan Anak Kementerian PPPA Nahar saat konpers soal kasus Audrey. (Suara.com/Ummi H)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kementerian PPPA) mengklaim terus memberikan pendampingan secara psikologis kepada siswi SMP bernama Audrey alias AU (14) dan tiga siswi SMA di Pontianak, Kalimantan Barat yang menjadi tersangka kasus penganiayaan terhadap bocah perempuan tersebut.

Deputi Perlindungan Anak Kementerian PPPA Nahar mengatakan pemberian pendampingan itu dapat menyelesaikan masalah penganiayaan yang melibatkan anak-anak di bawah umur secara bijak dan tegas.

"Ini masih terus berjalan dan kami terus mendampingi dan memastikan suport-suport termasuk Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak di Pontianak menyediakan beberapa psikolog untuk mendampingi anak ini baik untuk pelaku dan korban. Sehingga kita harapkan menyelesaikan persoalan ini tegas dan tetap bijak," ujar Nahar dalam jumpa pers di Kementerian PPPA, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta, Kamis (11/4/2019).

Tersangka pengeroyok Audrey. (Antara)
Tersangka pengeroyok Audrey. (Antara)

Nahar menuturkan penanganan kasus penganiayan terhadap korban tetap menunggu proses penyidikan di kepolisian. Menurutnya, penanganan kasus yang menjerat tiga siswi SMA ini tetap mengacu pada Undang Undang Nomor 11 tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.

Baca Juga: Dituding Halangi Izin Kampanye Prabowo, Ganjar: Kok Saya yang Dituduh

"Kami menunggu proses penyidikan. Keberadaan kami sesungguhnya di sana sesuai dengan mandat dalam UU nomor 11 tahun 2012 tentang sistem peradilan pidana anak dengan melakukan koordinasi lintas sektor dilakukan untuk melakukan empat hal dalam sistem peradilan satu pencegahan dalam proses pencegahan ini," ucap Nahar.

Justice for Audrey [Suara.com/Ema Rohimah]
Justice for Audrey [Suara.com/Ema Rohimah]

Nahar berharap penanganan terhadap korban dan para pelaku harus dilakukan dengan secara benar agar tidak menimbulkan masalah baru.

"Oleh karena itu di tahap awal ini mari kita sama-sama menahan diri untuk mengikuti hasil pemeriksaan, lalu kemudian bisa memutuskan sesungguhnya apa yang terjadi. Lalu kemudian prosesnya enggak mungkin berhenti secara hukum pasti terus jalan," kata dia.

"Lalu kemudian perjalanan proses ini akan seperti apa tentu akan menyesuaikan dengan aturan yang lex spesialis tadi," tandasnya

Sebelumnya, polisi telah menetapkan tiga tersangka pengeroyok AU. Mereka adalah anak SMA berinisial F, TPP dan NNA. Meski telah ditetapkan sebagai tersangka, tiga siswi SMA ini belum ditahan. Koraban dikeroyok oleh 12 orang termasuk F, TPP dan NNA dikarenakan konflik mengenai teman pria dan unggahan di media sosial.

Baca Juga: Allegri Senang Ronaldo Kembali Bermain dan Langsung Cetak Gol

Peristiwa penganiayaan bermula ketika para pelaku menjemput korban di rumahnya. Para pelaku membujuk korban bertemu dengan alasan membicarakan sesuatu. Kemudian, korban dibawa ke sebuah tempat di Jalan Sulawesi, Kelurahan Akcaya, Kecamatan Pontianak Selatan lalu diinterogasi dan dianiaya di tempat tersebut.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI