Suara.com - Mantan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Bambang Widjojanto menilai lima poin petisi yang dilayangkan penyidik dan penyelidik kepada pimpinan dan struktural KPK merupakan suatu hal yang mengerikan.
Bambang mengatakan, jika dikaji isi petisi tersebut tidak hanya menyinggung soal isu integritas, melainkan ada dugaan indikasi perintangan penyidikan atau obstruction of justice.
"Ada indikasi kuat suatu upaya yang ditujukan untuk menghambat proses pemeriksaan yang tengah dan akan dilakukan oleh penyelidik dan penyidik KPK. Hal ini sangat mengerikan karena KPK bak dihadang sakratul maut dari internal sendiri," kata Bambang lewat keterangan tertulis yang diterima Suara.com, Jumat (11/4/2019).
Bambang mengatakan adanya petisi tersebut yang ditujukan kepada unsur pimpinan dan pejabat struktural KPK menjadi suatu masalah serius.
Baca Juga: Hindari Imbas Buruk, Airbus Minta Boeing Segera Pecahkan Masalah 737 Max 8
Sebab, pihak manapun yang dikualifikasikan melakukan tindakan perintangan terhadap penyelidikan dapat dikenakan pasal tindak pidana korupsi.
"Petisi ini adalah masalah serius karena siapapun yang melakukan OoJ, termasuk Pimpinan KPK dapat dikenakan pasal kejahatan yang berkaitan dengan tipikor. Jika tindakan ini tidak segera diselesaikan maka Pimpinan KPK potensial dituduh telah dengan sengaja meluluhlantakan marwah dan kehormatan KPK yang selama ini telah dibangun dengan susah payah oleh seluruh insan KPK," ungkapnya.
Untuk itu, Bambang mengimbau agar pimpinan KPK harus segera merespons petisi tersebut. Bambang mengatakan pimpinan KPK harus segera melakukan review dan assessment atas segala informasi yang ada di dalam Petisi.
"Proses itu harus dilakukan dengan melibatkan pihak yang sangat independen," tegasnya.
Sebelumnya, 114 penyidik dan penyelidik KPK mengirim petisi kepada pimpinan dan pejabat struktural KPK pada 29 Maret 2019.
Baca Juga: 5 Hari Menghilang, Pelajar Indonesia di China Ditemukan Tewas
Dalam petisi tersebut, mereka mengungkapkan adanya berbagai hambatan di bagian penindakkan yang jutsru dinilainya telah merintangi tugas pemberantasan korupsi. Berikut poin petisinya:
1. Hambatan penanganan perkara
Pegawai KPK mempersoalkan terhambatnya penanganan perkara di tingkat kedeputian penindakan. Penundaan tersebut dinilai tanpa alasan jelas dan terkesan mengulur waktu hingga berbulan-bulan sampai pokok perkara selesai. Penundaan itu dianggap berpotensi menghambat pengembangan perkara ke level pejabat lebih tinggi;
2. Tingkat kebocoran tinggi
Pegawai KPK menyatakan beberapa bulan belakangan penyelidikan kerap bocor hingga berujung kegagalan pada operasi tangkap tangan. Kebocoran itu berefek pada munculnya ketidakpercayaan di antara pegawai dan pimpinan serta membahayakan keselamatan personel di lapangan;
3. Perlakuan khusus kepada saksi
Sejumlah pegawai mengalami kesulitan memanggil saksi pada level jabatan tertentu. Selain itu, sejumlah saksi juga mendapatkan perlakuan istimewa;
4. Kesulitan penggeledahan dan pencekalan
Pegawai memprotes pengajuan rencana penggeledahan pada beberapa lokasi tidak diizinkan. Hal itu membuat penyidik kesulitan mengumpulkan barang bukti. Selain itu, pencegahan ke luar negeri kerap tidak disetujui tanpa alasan jelas;
5. Pembiaran dugaan pelanggaran berat
Beberapa dugaan pelanggaran berat oleh oknum di penindakan dinilai tidak ditindaklanjuti secara transparan di pihak Pengawas Internal. Dalam beberapa kasus, kode etik diterapkan dengan sangat ketat, tapi di kasus lain berjalan lamban dan penerapan sanksinya kerap menghilang.