Suara.com - Mantan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Bambang Widjojanto menilai lima poin petisi yang dilayangkan penyidik dan penyelidik kepada pimpinan dan struktural KPK merupakan suatu hal yang mengerikan.
Bambang mengatakan, jika dikaji isi petisi tersebut tidak hanya menyinggung soal isu integritas, melainkan ada dugaan indikasi perintangan penyidikan atau obstruction of justice.
"Ada indikasi kuat suatu upaya yang ditujukan untuk menghambat proses pemeriksaan yang tengah dan akan dilakukan oleh penyelidik dan penyidik KPK. Hal ini sangat mengerikan karena KPK bak dihadang sakratul maut dari internal sendiri," kata Bambang lewat keterangan tertulis yang diterima Suara.com, Jumat (11/4/2019).
Bambang mengatakan adanya petisi tersebut yang ditujukan kepada unsur pimpinan dan pejabat struktural KPK menjadi suatu masalah serius.
Baca Juga: Hindari Imbas Buruk, Airbus Minta Boeing Segera Pecahkan Masalah 737 Max 8
Sebab, pihak manapun yang dikualifikasikan melakukan tindakan perintangan terhadap penyelidikan dapat dikenakan pasal tindak pidana korupsi.
"Petisi ini adalah masalah serius karena siapapun yang melakukan OoJ, termasuk Pimpinan KPK dapat dikenakan pasal kejahatan yang berkaitan dengan tipikor. Jika tindakan ini tidak segera diselesaikan maka Pimpinan KPK potensial dituduh telah dengan sengaja meluluhlantakan marwah dan kehormatan KPK yang selama ini telah dibangun dengan susah payah oleh seluruh insan KPK," ungkapnya.
Untuk itu, Bambang mengimbau agar pimpinan KPK harus segera merespons petisi tersebut. Bambang mengatakan pimpinan KPK harus segera melakukan review dan assessment atas segala informasi yang ada di dalam Petisi.
"Proses itu harus dilakukan dengan melibatkan pihak yang sangat independen," tegasnya.
Sebelumnya, 114 penyidik dan penyelidik KPK mengirim petisi kepada pimpinan dan pejabat struktural KPK pada 29 Maret 2019.
Baca Juga: 5 Hari Menghilang, Pelajar Indonesia di China Ditemukan Tewas
Dalam petisi tersebut, mereka mengungkapkan adanya berbagai hambatan di bagian penindakkan yang jutsru dinilainya telah merintangi tugas pemberantasan korupsi. Berikut poin petisinya: