Suara.com - Danhil Azhar Simanjuntak dihadirkan sebagai saksi dalam sidang kasus hoaks Ratna Sarumpaet, Kamis (11/4/2019). Ia mengaku awalnya kaget dan tidak tega melihat foto lebam Ratna, hingga tak ingin melihat lama-lama.
Dalam kesaksiannya di PN Jakarta Selatan itu, Danhil mengatakan, tidak tega melihat muka Ratna sebagai aktivis HAM dianiaya.
"Saya sempat melihat (foto Ratna Sarumpaet) itu. Tapi saya nggak tahan liat lama-lama, ya seperti orang dipukuli," kata Dahnil di hadapan majelis hakim PN Jaksel.
Ia mengaku bersama tim Badan Pemenangan Nasional (BPN) menerima kabar soal Ratna itu saat sedang berkumpul rutin di kediaman Prabowo Subianto, Jalan Kertanegara 4, Kabayoran Baru, Jakarta Selatan pada 1 Oktober 2018 usai Salat Maghrib.
Baca Juga: Dahnil Akui Ratna Sarumpaet Curhat 4 Mata ke Prabowo di Kertanegara
"Kami tidak tega melihat wajah lebam-lebam seperti itu, itu subjektifitas saya. Karena yang kami kenal Bu Ratna seorang aktivis pembela HAM yang tidak layak diperlakukan seperti ini," ungkapnya.
Dahnil menjalani pemeriksaan sebagai saksi selama kurang lebih satu jam di PN Jaksel sejak pukul 10.00 WIB.
Sementara Ratna Sarumpaet dalam sidang kesembilan kalinya itu tampak datang sekitar pukul 08.40 WIB ke pengadilan seorang diri. Dia datang dengan penjagaan pihak kepolisian dan kejaksaan.
Selain Dahnil, rencananya sidang pemeriksaan saksi hari ini akan menghadirkan saksi lain seperti Rocky Gerung, penyanyi yang juga dokter bedah Tompi, Deden, dan pendemo Chairullah dan Harjono.
Sejauh ini dalam empat kali pemeriksaan saksi, PN Jaksel telah mengumpulkan keterangan dari sejumlah saksi. Di antaranya, sopir Ratna Ahmad Rubangi dan karyawannya Saharudin, politikus Amien Rais, wakil ketua BPN Nanik Sudaryati Deyang, Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal, dan saksi dari Polda Metro Jaya.
Baca Juga: Jalani Sidang Kesembilan, Ratna Sarumpaet Datang Sendirian ke PN Jaksel
Seperti diketahui, Ratna Sarumpaet disebut telah dianiaya oleh dua orang lelaki hingga wajahnya lebam pada Oktober 2018. Setelah dilakukan penyelidikan di Polda Metro Jaya, ternyata penyebab wajah babak belur yang dialami Ratna bukan dianiaya melainkan imbas setelah melakukan operasi sedot lemak.
Atas kasus tersebut, Ratna Sarumpaet dijerat Pasal 14 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan Pasal 28 juncto Pasal 45 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).