Suara.com - Juru Bicara Badan Pemenangan Nasional (BPN) Dahnil Azhar Simanjuntak mengaku kubunya baru menerima kabar penganiayaan Ratna Sarumpaet saat tengah berkumpul di kediaman Capres nomor urut 02 Prabowo Subianto di Kertanegara 4, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan. Pertemuan itu berlangsung pada 1 Oktober 2018.
Hal itu diungkap Danhil saat dihadirkan sebagai saksi dalam sidang lanjutan kasus hoaks dengan terrdakwa Ratna Sarumpaet di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (11/4/2019).
"Kami dapat berita itu kalau enggak keliru pada 1 Oktober 2018. Saya dapat beritanya malam setelah Maghrib, saya waktu itu di kediaman Pak Prabowo," kata Danhil.
Baca Juga: Rizal Ramli Puji Jokowi, Ternyata Ini Alasannya Banting Setir ke Prabowo
Danhil menjelaskan, saat itu tim BPN sedang melakukan pertemuan rutin di kediaman Prabowo Subianto di Kertanegara. Namun, tiba-tiba, Ratna Sarumpaet yang kala itu masih menjadi tim sukses ingin curhat empat mata dengan Prabowo.
"Waktu itu kita ada pertemuan di Kartanegara 4, semua beberapa anggota Badan Pemenangan Nasional. Di siitu disampaikan bahwa Bu Ratna mengalami penganiayaan kemudian Bu Ratna ingin bertemu dengan Pak Prabowo di malam hari itu," ungkapnya.
Danhil juga menyebut Prabowo langsung memerintahkan Ratna untuk melapor ke kepolisian dan segera melakukan visum.
Berbeda dengan sebelumnya, dalam sidang sembilan ini, Ratna datang sekitar pukul 08.40 WIB di PN Jaksel seorang diri tanpa anaknya Atiqah Hasiholan. Dia datang bersama pihak kepolisian dan kejaksaan.
Selain Dahnil, jaksa penuntut umum rencananya akan menghadirkan beberapa saksi. Mereka di antaranya yakni pengamat politik Rocky Gerung, penyanyi sekaligus dokter bedah Tompi, Deden, dan pendemo Chairullah dan Harjono yang seharusnya diperiksa ada sidang sebelumnya.
Baca Juga: Pemilu Australia Bakal Digelar Pada 18 Mei 2019
Sejauh ini dalam empat kali pemeriksaan saksi, PN Jaksel telah mengumpulkan keterangan dari sejumlah saksi diantaranya, sopir Ratna Ahmad Rubangi dan karyawannya Saharudin, politikus Amien Rais, wakil ketua BPN Nanik Sudaryati Deyang, Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal, dan saksi dari Polda Metro Jaya.
Seperti diketahui, Ratna Sarumpaet disebut telah dianiaya oleh dua orang lelaki hingga wajahnya lebam pada Oktober 2018. Setelah dilakukan penyelidikan di Polda Metro Jaya, ternyata penyebab wajah babak belur yang dialami Ratna bukan dianiaya melainkan imbas setelah melakukan operasi sedot lemak.
Akibat kebohongannya itu, Ratna dijerat Pasal 14 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan Pasal 28 juncto Pasal 45 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).