Puluhan Preman di Cengkareng Dicokok Polisi Usai Keroyok Seorang Pemuda

Kamis, 11 April 2019 | 10:09 WIB
Puluhan Preman di Cengkareng Dicokok Polisi Usai Keroyok Seorang Pemuda
Ilustrasi rilis kasus perampasan lahan yang dilakukan belasan preman. (Suara.com/Arga)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Satreskrim Polres Metro Jakarta Barat menangkap sejumlah preman terkait kasus pengeroyokan terhadap seorang pemuda bernama Ari Kuswanto (23).

Mereka adalah JILA (21), SLK (22), DJ (41), KL (21), NRM (24), JMT (27), A (28), MFH (19), RS (31), AN (27), UR (41), AS (25), JL (20), LG (19), RS (21), AP (39), ASP (28), ZIS (21), AMX (27), NL (29), dan RR (22).

Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat, AKBP Edi Suranta Sitepu menyebut, pengeroyokan bermula saat korban dan tiga rekan sedang berkumpul. Kejadian itu terjadi di Ruko Taman Palem Mutiara Blok A 20 lantai 2 Mess SMB Cengkareng, Jakarta Barat pada Minggu (7/4/2019) malam.

Tiba-tiba, salah satu pelaku yang dalam kondisi mabuk mendatangi korban. Salah satu pelaku lainnya berteriak hingga mengundang perhatian korban dan temannya.

Baca Juga: Tak Dikasih Uang Beli Tuak, Preman Rusak Gerobak Tukang Bakso Pakai Sajam

Pelaku yang mabuk ini melihat reaksi korban yang dianggapnya menantangnya hingga akhirnya melakukan pemukulan.

"Korban dan temannya digampar berkali-kali, sedangkan korban (Ari) setelah digampar sempat ditendang dengan orang yang sama ke arah muka sebelah kiri mengenai mata bawah kirinya," kata Edy kepada wartawan, Kamis (11/4/2019).

Ari pun mengalami luka memar pada bagian mata bawah sebelah kiri akibat pengeroyokan tersebut.

Sementara, Kanit Krimum Polres Metro Jakarta Barat, Iptu Dimitri Mahendra mengatakan, pelaku utama dari pemukukan tersebut yakni JILA dan SLK.

"Sedangkan 19 orang lainnya yang turut diamankan dalam rangka status quo tempat kejadian perkara," ujarnya.

Baca Juga: Rampas Lahan Warga di Cengkareng, Belasan Preman Dibekuk Polisi

Kekinian, polisi telah menetapkan JILA dan SLK sebagai tersangka. Keduanya bakal dikenakan Pasal 170 KUHP.

"Untuk 19 orang lainnya masih kami lakukan pemeriksaan. Motif para pelaku melakukan pegeroyokan korban karena mereka konsumsi miras," ujar Dimitri.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI