Jalani Sidang Kesembilan, Ratna Sarumpaet Datang Sendirian ke PN Jaksel

Kamis, 11 April 2019 | 09:38 WIB
Jalani Sidang Kesembilan, Ratna Sarumpaet Datang Sendirian ke PN Jaksel
Terdakwa kasus hoaks Ratna Sarumpaet saat memasuki ruang Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Kamis (11/4/2019). [Suara.com/Stephanus Aranditio]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Terdakwa kasus penyebaran kabar bohong atau hoaks Ratna Sarumpaet tiba di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada Kamis (11/4/2019) sekitar pukul 08.40 WIB. Ratna akan menjalani sidang pemeriksaan saksi sebanyak 5 saksi.

Berbeda dengan sidang sebelumnya, pada sidang kesembilan, Ratna datang seorang diri tanpa anaknya Atiqah Hasiholan.

Dia berharap salah satu saksi yakni juru bicara Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto - Sandiaga Uno, Dahnil Azhar Simanjutak dapat memberikan keterangan yang meringankan hukumannya.

"Insyaallah sih menguatkan. Dia (Dahnil) orang baik kok," kata Ratna di PN Jaksel, Kamis (11/4/2019).

Baca Juga: Jokowi Mendadak Kampanye di Sukabumi, Ada Apa?

Rencananya sidang pemeriksaan saksi hari ini akan menghadirkan juru bicara BPN Dahnil Anzar Simanjuntak, Rocky Gerung, Deden hingga pendemo Chairullah dan Harjono yang seharusnya diperiksa ada sidang sebelumnya.

Sejauh ini dalam empat kali pemeriksaan saksi, PN Jaksel telah mengumpulkan keterangan dari sejumlah saksi diantaranya, sopir Ratna Ahmad Rubangi dan karyawannya Saharudin, politikus Amien Rais, wakil ketua BPN Nanik Sudaryati Deyang, Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal, dan saksi dari Polda Metro Jaya.

Seperti diketahui, Ratna Sarumpaet disebut telah dianiaya oleh dua orang lelaki hingga wajahnya lebam pada Oktober 2018.

Setelah dilakukan penyelidikan di Polda Metro Jaya, ternyata penyebab wajah babak belur yang dialami Ratna bukan dianiaya melainkan imbas setelah melakukan operasi sedot lemak.

Akibat kebohongannya itu, Ratna dijerat Pasal 14 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan Pasal 28 juncto Pasal 45 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Baca Juga: Singapore Open 2019: Ronald/Annisa Siap Lakoni "Perang Saudara"

REKOMENDASI

TERKINI