Dahnil Azhar Akan Diperiksa dalam Sidang Ratna Sarumpaet Hari Ini

Kamis, 11 April 2019 | 08:25 WIB
Dahnil Azhar Akan Diperiksa dalam Sidang Ratna Sarumpaet Hari Ini
Ratna Sarumpaet disoraki pendemo di PN Jaksel.
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Terdakwa kasus penyebaran berita bohong atau hoaks Ratna Sarumpaet akan menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Kamis (11/4/2019). Agenda persidangan kali ini adalah pemeriksaan saksi yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Rencananya saksi yang akan dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) antara lain juru bicara BPN Dahnil Anzar Simanjuntak, Deden, hingga pendemo Chairullah dan Harjono yang seharusnya diperiksa ada sidang sebelumnya.

"Saksi yang akan diperiksa antara lain Dahnil Anzar, Deden (ditahan di LP), Chairullah dan Harjono," kata Koordinator Jaksa Penuntut Umum, Daru Tri Sadono saat dikonfirmasi, Kamis (11/4/2019).

Kabarnya penyanyi sekaligus dokter bedah Tompi dan Rocky Gerung juga disebut akan diperiksa sebagai saksi hari ini, namun belum ada konfirmasi resmi.

Baca Juga: Gelar Konser, Band Krakatau Usung Tema Cinta Lingkungan Hidup

"Belum ada konfirmasi. Pada prinsipnya setiap saksi wajib hadir memenuhi panggilan untuk kepentingan pemeriksaan di persidangan," jelas Daru.

Sejauh ini dalam tiga kali pemeriksaan saksi, PN Jaksel telah mengumpulkan keterangan dari sejumlah saksi diantaranya, sopir Ratna Ahmad Rubangi dan karyawannya Saharudin, politikus Amien Rais, wakil ketua BPN Nanik Sudaryati Deyang, Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal dan saksi dari Polda Metro Jaya Niko Purba.

Seperti diketahui, Ratna Sarumpaet disebut telah dianiaya oleh dua orang lelaki hingga wajahnya lebam pada Oktober 2018. Setelah dilakukan penyelidikan di Polda Metro Jaya, ternyata penyebab wajah babak belur yang dialami Ratna bukan dianiaya melainkan imbas setelah melakukan operasi sedot lemak.

Akibat kebohongannya, Ratna dijerat Pasal 14 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan Pasal 28 juncto Pasal 45 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Baca Juga: Cinta Mati, Pengantin Wanita Ini Nikahi Jenazah Kekasihnya

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI