Cara Menghitung Suara Pemilu dari Zaman ke Zaman, Terakhir Tahun 2019

Kamis, 11 April 2019 | 06:40 WIB
Cara Menghitung Suara Pemilu dari Zaman ke Zaman, Terakhir Tahun 2019
Pekerja penyortiran dan pelipatan surat suara memasukan surat suara ke dalam kantong. [Berita Jatim]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Cara menghitung suara pemilu dari zaman ke zaman, terakhir tahun 2019. Setiap pemilihan umum memiliki proses yang panjang mulai dari penentuan calon peserta, tahapan kampanye, hari pemungutan suara dan muaranya pada penghitungan suara yang menjadi penentu pemenang.

Penghitungan suara ini terbagi menjadi dua bagian penting, yang pertama proses teknis yakni menghitung total suara sah dari setiap tempat pemungutan suara (TPS) setelah pencoblosan.

"Nah yang banyak diketahui masyarakat hanya sampai di sana, tetapi bagian keduanya, bagaimana cara menghitung suara agar calon dinyatakan menang, tidak semua masyarakat tahu. Untuk menentukan pemenang tidak asal tambah-tambahkan saja, bukan sesederhana itu," kata pendiri sekaligus peneliti utama organisasi Netgrit, Hadar Nafis Gumay.

Setiap negara, menurut Hadar yang juga mantan Komisioner KPU RI ini, tentunya mengadopsi metode-metode baku penghitungan suara dalam menentukan pemenang pemilu sesuai dengan kebutuhannya masing-masing, termasuk di Indonesia.

Baca Juga: Jelang Seminggu Pemilu, KPU Mojokerto Masih Kekurangan 13.876 Surat Suara

Dalam pemilihan presiden, Indonesia memilih metode penghitungan suara bernama Majolitarian atau dinyatakan menang jika mendapatkan suara mayoritas, dan model ini tetap dipakai sampai sekarang di Pemilu 2019.

Majolitarian ini mulai dipergunakan sejak pemilu pertama era reformasi 1999, karena Indonesia mengubah model penyelenggaraan dengan sistem pemilihan langsung untuk pemilu presiden.

Metode yang dipakai tersebut sedikit berbeda jika dibandingkan dengan negara lain, sebab tidak hanya mengacu pada total suara terbanyak saja sebagai penentu kemenangan. Namun sedikit dimodifikasi dengan menentukan penyebaran suara yang didapat.

"Jadi calon presiden dinyatakan menang kalau dapat suara terbanyak, dan menang di atas 20 persen di separuh wilayah Indonesia," kata dia.

Berbeda dengan penghitungan suara pilpres yang masih sama dari pemilu ke pemilu, model penghitungan pemenang kursi anggota legislatif di Indonesia terus berkembang.

Baca Juga: Hampir 1.000 Surat Suara Pemilu 2019 Terbakar Misterius di Malaysia

Di era orde baru, pemilihan anggota legislatif memakai sistem penghitungan suara dengan rumpun metode penentuan kuota. Kala itu penghitungannya hanya digunakan untuk menentukan proporsi kursi legislatif yang didapat oleh partai politik.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI