Suara.com - Kepolisian Pontianak menetapkan tiga tersangka pengeroyok Audrey. Mereka adalah anak SMA berinisial F, TPP dan NNA.
Ketiganya menganiaya Audrey (15) di Pontianak, Kalimantan Barat. Meski telah ditetapkan sebagai tersangka, ketiga tersangka yang merupakan para siswi SMA ini belum ditahan.
"Polresta Pontianak sudah menetapkan tiga orang sebagai tersangka. Saat ini masih dalam proses pemeriksaan," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri Brigjen Pol Dedi Prasetyo melalui pesan singkat, Rabu (10/4/2019) seperti dilansir Antara.
Sebelumnya, Audrey dikeroyok oleh 12 orang termasuk F, TPP dan NNA dikarenakan konflik mengenai teman pria dan unggahan di media sosial.
Baca Juga: Justice for Audrey, Fakta-fakta Baru yang Terungkap
Peristiwa penganiayaan bermula ketika para pelaku menjemput korban di rumahnya. Para pelaku membujuk korban bertemu dengan alasan membicarakan sesuatu. Kemudian korban dibawa ke sebuah tempat di Jalan Sulawesi, Kelurahan Akcaya, Kecamatan Pontianak Selatan lalu diinterogasi dan dianiaya di tempat tersebut.
Selain di Jalan Sulawesi, korban juga dianiaya di Taman Akcaya. Target pengeroyokan diduga bukanlah A, namun kakak sepupunya.
Audrey saat ini tengah menjalani perawatan intensif di rumah sakit di Pontianak. Dia mengalami trauma fisik dan psikologis. Audrey juga mendapat rujukan untuk menjalani rontgen tengkorak kepala dan dada akibat kepala korban dibenturkan di aspal dan mendapat penyerangan di bagian dada saat dianiaya.
Sejauh ini, polisi telah menaikkan status kasus penganiayaan ini ke tingkat penyidikan.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polresta Pontianak Komisaris Muhammad Husni Ramli mengatakan, korban dianiaya di dua lokasi yang berbeda.
Baca Juga: Terduga Pelaku Pengeroyok Audrey: Netizen Sok Suci!
“Kejadian pada 29 Maret, dijemput oleh sepupu namun diikuti dua siswi dan dicegat dan ditarik rambutnya di Jalan Sulawesi hingga pelaku terjatuh di aspal,” ungkap dia.