"Sebenarnya harapan kita, untuk memudahkan dan mempercepat proses penyembuhan psikis korban, akan lebih baik anak ini dihindarkan dari pertemuan ataupun interaksi-interaksi yang tidak sehat buat anak. Tetapi ini kita kembalikan lagi kepada pihak keluarga," katanya.
Untuk diketahui, terkait kasus penganiayaan yang dilakukan pelajar SMA terhadap korban yang masih berstatus pelajar SMP, saat ini sudah ditangani Polresta Pontianak. Polisi telah menetapkan tiga dari 12 pelajar yang terkait kasus itu, sebagai tersangka. Ketiga adalah berinisial FA atau Ll, TP atau Ar dan NN atau Ec (siswa SMA) dugaan kasus penganiayaan seorang pelajar SMP Aud di Kota Pontianak.
"Dari hasil pemeriksaan, akhirnya kami menetapkan tiga orang sebagai tersangka, sementara lainnya sebagai saksi," kata Kapolresta Pontianak, Kombes (Pol) Muhammad Anwar Nasir. (Antara)
Baca Juga: Jika Pelaku Bully Audrey Dilepas, Prilly Latuconsina : Saya Akan Menentang!