Suara.com - Mantan Ketua Umum PPP Romahurmuzy alias Romy mengajukan praperadilan atas status tersangkanya dalam kasus jual beli jabatan di Kementerian Agama RI, yang ditetapkan KPK.
Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, pihaknya sudah menerima surat dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terkait pengajuan praperadilan Romy. Sidang perdana bakal digelar pada 22 April 2019.
"Jadi tersangka mengajukan praperadilan, dan KPK sudah menerima surat dari PN Jakarta Selatan. Nanti tentu permohonannya akan kami pelajari lebih lanjut," kata Febri di Gedung Merah Putih KPK, Rabu (10/4/2019).
Febri sendiri belum mengetahui detail alasan dan pertimbangan yang membuat Romy mengajukan praperadilan.
Baca Juga: Transportasi Tak Dukung Pariwisata, Anies: Ini Warisan yang Saya Dapat
Yang jelas, kata dia, KPK siap menghadapi praperadilan tersebut. Apalagi dengan adanya operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Romy, membuat KPK semakin yakin.
"Tapi yang pasti, KPK siap menghadapi praperadilan tersebut. Bagi kami, diajukan praperadilan itu adalah risiko untuk semua perkara yang ditangani oleh KPK. Kami pasti akan menghadapi hal tersebut," ujarnya.