Suara.com - PT MRT Jakarta melarang minimarket yang menyewa kios dalam stasiun untuk tidak menjual mi instan. Menurutnya, selain menimbulkan sampah, gerai minimarket dinilai belum bisa mengelola sampah.
Corporate Secretary PT MRT Jakarta Muhamad Kamaluddin menjelaskan, sudah mulai memberlakukan larangan minimarket di dalam stasiun untuk menjual mi instan. Bila ada yang melanggar peraturan tersebut, minimarket akan dikeluarkan dari gerai.
"Karena banyak menimbulkan sampah, dan banyak yang membawa ke dalam stasiun, sehingga membahayakan operasional. Jadi untuk mi instan tidak bisa lagi dijual," ujar Muhamad Kamaluddin di Stasiun MRT ASEAN, Rabu (10/4/2019).
Ia mengatakan, sudah menyebar teguran tertulis kepada mini-minimarket dalam stasiun untuk tak menjual mi instan.
Baca Juga: Bowo Sidik Akan Ajukan Justice Collaborator, KPK: Ada Syaratnya
"Kami berikan teguran secara tertulis ke pemilik minimarket, terutama untuk sampah ini menjadi tanggung jawab retailer," tambahnya.
Sebelumnya Kamaluddin menuturkan, PT MRT Jakarta tidak menyediakan tempat sampah. Menurutnya, sebagai moda transportasi umum baru, ingin membawa budaya baru supaya area MRT terjaga kebersihannya.
"Kami ingin membawa budaya yaitu tahan, simpan dan pungut supaya mendorong tidak makan dan minum di dalam stasiun," ujarnya.