Suara.com - Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan ada syarat yang harus dipenuhi juja tersangka kasus dugaan suap distribusi pupuk Bowo Sidik Pangarso ingin mengajukan diri sebagai justice collaborator (JC). Febri mengatakan untuk pengajuan JC, tersangka korupsi harus memenuhi beberapa persyaratan.
Persyaratan tersebut, disebutkan Febri di antaranya ialah mau konsisten membuka keterangan seluas-luasnya dan mengungkapkan keterangan pihak-pihak lain yang dinilai signifikan. Serta terlebih dahulu mengakui perbuatannya.
Febri menuturkan, jika persyaratan tersebut dipenuhi bukan tidak mungkin pengajuan menjadi JC dapat dikabulkan.
"Tapi kalau membuka keterangan pihak lain setengah-setengah tidak ada informasi yang valid, maka kami pastikan bisa ditolak di pengadilan. Sudah cukup banyak juga pengajuan JC yang ditolak di pengadilan," kata Febri di Gedung Merah Putih, KPK, Jakarta, Rabu (10/4/2019).
Baca Juga: Ustaz Yusuf Mansur Beri Dukungan, TKN: Bukti Jokowi Bela Umat Muslim
Sebelumnya, Bowo yang juga anggota DPR dari Fraksi Golkar itu berencana mengajukan diri sebagai justice collaborator setelah menyebut nama Nusron Wahid hingga salah seorang menteri di kabinet Jokowi.
Rencana pengajuan sebagai juctice collaborator itu disampaikan melalui pengacara Bowo, Saut Edward Rajagukguk usai mendampingi pemeriksaan kliennya di Gedung KPK, Jakarta Selatan.
"Akan ajukan segera," kata Saut.