Suara.com - Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD mengatakan ada potensi kecurangan yang mungkin terjadi di Pemilu 2019. Pernyatan itu disampaikan Mahfud berdasarkan pengalamannya sebagai Ketua MK saat menangani kasus sengeketa Pemilu.
Mahfud menuturkan, kecurangan-kecurangan yang terjadi sifatnya sporadis bukan terstruktur yang dikendalikan oleh penyelenggara Pemilu yakni Komisi Pemilihan Umum (KPU).
"Hal-hal yang masih mungkin terjadi adalah terjadinya kecurangan-kecurangan yang bersifat sporadis, bukan terstruktur. Selama ini kecurangan itu selalu ada, tapi sporadis, bukan terstruktur, (atau) dikendalikan oleh pusat, dikendalikan oleh KPU di tingkat daerah, tapi sporadis itu pasti terjadi," ujar Mahfud di Kantor KPU, Jalan Imam Bonjol, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (10/4/2019).
Mahfud menuturkan, potensi kecurangan Pemilu yang bersifat sporadis itu bentuknya seperti politik uang, pemalsuan atau atau penyalahgunaan dokumen, perampasan kartu suara dan pembelian kartu suara.
Baca Juga: Nyanyi soal Nusron Wahid, Bowo Sidik Mau Ajukan Justice Collaborator ke KPK
Menurutnya, hal itu biasanya dilakukan oleh oknum-oknum di lapangan dan dilakukan oleh oknum berbagai partai politik peserta Pemilu.
"Dilakukan oleh oknum-oknum pemain lapangan di tingkat bawah yang sifatnya silang. Jadi kecurangan itu terjadi tapi sifatnya silang. Artinya dilakukan oleh semua oknum berbagai parpol-parpol," kata dia.
Selain itu, kemungkinan kecurangan yang sifatnya sporadis kata Mahfud, juga bisa terjadi akibat ketidaknetralan oknum aparat di luar KPU. Adapun, bentuknya yakni dengan memengaruhi pemilih untuk memilih paslon tertentu.
Mahfud juga menjelaskan, kecurangan sporadis mungkin terjadi dalam bentuk ketidaknetralan aparat di luar KPU. Hal ini bisa dilakukan dengan ketidakdisiplinan aparat dalam mengawal kelangsungan pemilu.
"Ada mungkin yang agak tidak disiplin. Bisa saja, dan penggunaan instruksi pemerintahan, instrumen untuk mempengaruhi jalannya pemilu," ungkapnya.
Baca Juga: KPK Sebut Enam Provinsi di Indonesia Ini Juara Korupsi
Untuk itu, Mahfud mengimbau penyelenggara Pemilu yakni KPU dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) untuk mengantisipasi potensi kecurangan Pemilu yang sifatnya sporadis tersebut.
"Untuk memaksimalkan pelaksanaan pemilu yang fair dan bermartabat, hal-hal yang seperti itu tetap harus diantisipasi oleh KPU, diawasi oleh Bawaslu dan penegak hukum dan diselesaikan sesuai hukum yang berlaku," tutupnya.