Suara.com - Bowo Sidik Pangarso, anggota Komisi VI DPR RI dari Fraksi Golkar yang kekinian menjadi tersangka suap, berencana mengajukan diri sebagai justice collaborator kepada Komisi Pemberantasan Korupsi.
Rencana itu muncul setelah Bowo ’bernyanyi’ bahwa dirinya disuruh Ketua Pemenangan Pemilu Wilayah Jateng I Partai Golkar Nusron Wahid menyiapkan 400 ribu lembar amplop berisikan uang yang diduga untuk dibagikan dalam aksi serangan fajar Pemilu 2019.
”Akan segera diajukan,” kata Saut Edward Rajagukguk, pengacara Bowo Sidik, seusai mendampingi pemeriksaan kliennya di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Rabu (10/4/2019).
Sebelumnya, Saut mengatakan kliennya mengakui diperintah Nusron Wahid untuk menyiapkan amplop 'serangan fajar' saat bertemu di kompleks DPR RI, Senayan, Jakarta Pusat.
Baca Juga: KPK Sebut Enam Provinsi di Indonesia Ini Juara Korupsi
Saat itu, kata dia, Bowo melangsungkan pertemuan empat mata dengan Nusron. Namun untuk waktu kejadian belum dibeberkan kepada penyidik KPK.
"Dia [Bowo] mengakui secara berterus terang, memang diperintah secara lisan ketemu berdua di DPR," ujar Saut.
Kemudian, ada seorang menteri yang menjadi salah satu sumber dana sebesar Rp 8 miliar yang dibagi ke dalam 400 ribu lembar amplop. Namun ia menolak membeberkan siapa menteri yang dimaksud.
"Sumber uang Rp 8 miliar yang ada di amplop tersebut, dari salah satu menteri. Ini lagi didalami sama KPK," kata Saut.
Nusron Wahid sendiri sudah membantah pernyataan Bowo. Ia mengatakan, dirinya tak pernah memerintahkan Bowo Sidik menyiapkan 400 amplop berisi duit untuk keperluan politik uang Pemilu 2019.
Baca Juga: Prilly Latuconsina Tersiksa Syuting Teaser Danur 3