Prabowo Tak Dapat Izin Kampanye di Semarang, KPU Minta BPN Lapor Bawaslu

Rabu, 10 April 2019 | 21:04 WIB
Prabowo Tak Dapat Izin Kampanye di Semarang, KPU Minta BPN Lapor Bawaslu
Capres nomor urut 02 Prabowo Subianto saat berkampanye di Palembang. (Suara.com/Andhiko)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyarankan pada Badan Pemenang Nasional (BPN) Prabowo - Snadiaga untuk lapor ke Bawaslu, jika merasa ada pelanggaran terkait tidak diizinkannya Capres nomor urut 02 Prabowo Subianto melakukan kampanye terbuka di Semarang, Jawa Tengah hari ini.

"Kalau memang dianggap pelanggaran dilaporkan saja ke Bawaslu," ujar Komisioner KPU Pramono Ubaid di Kantor KPU, Jalan Imam Bonjol, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (10/4/2019).

Pramono menerangkan, kebijakan terkait lokasi kampanye akbar diatur oleh KPU daerah setempat dan pemerintah daerah (Pemda). Oleh karenanya, hal-hal yang menyangkut aturan terkait perizinan lokasi kampanye itu diatur berdasarkan kebijakan Pemda yang berkoordinasi dengan KPU daerah.

"Kalau kebijakan KPU untuk menetapkan tempat di setiap kota itu kan KPU kabupaten/kota masing-masing, bekerjasama dengan Pemda. Dimana tempat-tempat yang tidak boleh dilakukan kampanye, jalan protokolnya dimana, ada semua datanya," tuturnya.

Baca Juga: Potong Dahan Pohon di Vihara, Bambang Tewas Tersengat Aliran Listrik

Sebelumnya, Paslon nomor urut 02 Prabowo - Sandiaga Uno diagendakan menggelar kampanye akbar di Lapangan Pancasila, Simpang Lima, Kota Semarang Rabu (10/9) hari ini. Namun agenda tersebut dibatalkan lantaran tidak mendapatkan izin.

Pemerintah Kota Semarang tidak mengeluarkan izin penggunaan Lapangan Pancasila, Simpang Lima, untuk kampanye semua partai politik maupun pasangan capres.

Selain itu, Pemerintah Provinsi Jateng melalui Dinas Kepemudaan, Olahraga, dan Pariwisata juga tidak mengeluarkan izin penggunaan GOR Jatidiri menjadi tempat kampanye.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI