Justice for Audrey, Fakta-fakta Baru yang Terungkap

Rabu, 10 April 2019 | 19:52 WIB
Justice for Audrey, Fakta-fakta Baru yang Terungkap
Justice for Audrey [Suara.com/Ema Rohimah]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Siswi SMP berinisial Audrey (14) menjadi korban pengeroyokan oleh 12 siswi SMA di Pontianak, Kalimantan Barat.

Ironis, aksi pengeroyokan yang dipicu masalah asmara itu mengakibatkan korban mengalami depresi dan luka fisik, termasuk kemaluannya rusak.

Dalam kasus pengeroyokan ini, ada 3 orang yang menjadi pelaku utama, sementara 9 orang lainnya hanya membantu.

Aksi pengeroyokan terhadap Audrey memicu gelombang amarah publik, bahkan menjadi perhatian dunia hingga merajai topik pembicaraan di Twitter.

Baca Juga: Mengabdi Jadi Guru Ngaji, Jasad Mak Inah Utuh Meski Terkubur Puluhan Tahun

Berikut Suara.com merangkum beberapa fakta di balik kasus pengeroyokan yang menimpa Audrey.

1. Dikeroyok di 2 Lokasi

Kasat Reskrim Polresta Pontianak Kompol Muhammad Rusni Ramli mengatakan, aksi penganiayaan terhadap Au dilakukan di dua tempat berbeda. Penganiayaan berawal pada 29 Maret 2019, Au dijemput di kediamannya lalu diajak menuju Jalan Sulawesi dan mulai dianiaya.

Saat itu, korban berusaha melarikan diri namun berhasil ditangkap oleh pelaku lain. Korban lantas dibawa menuju Taman Akcaya. Di tempat itu korban kembali dianiaya oleh para pelaku.

"Kejadian pada 29 Maret, dijemput oleh sepupu namun diikuti dua siswi dan dicegat dan ditarik rambutnya di Jalan Sulawesi hingga pelaku terjatuh ke aspal," kata Rusni.

Baca Juga: Kasus Audrey, Jokowi Sebut Etika dan Nilai Agama Kita Melarang Bully

2. Hasil Visum

Berdasarkan hasil visum yang telah dilakukan, tidak ada bengkak di kepala, tidak ada memar di mata hingga alat kelamin korban pun tidak robek. 

"Sementara soal fisik tak ada bengkak di kepala korban. Mata juga tak memar sehingga daya lihatnya normal. Pada alat kelamin korban tak ada luka robek atau memar. Saya ulangi, selaput daranya tak robek ataupun memar," ungkap Kapolresta Pontianak Kombes Muhammad Anwar Nasir.

Hal ini diperkuat oleh Kepala Bidang Dokkes Polda Kalbar Kombes dr Sucipto yang memastikan hasil pemeriksaan dokter tidak ada kerusakan pada area sensitifnya.

"Intinya masih utuh, tidak ada robekan atau luka dan tidak ada trauma fisik pada area sensitif tersebut," ujar Sucipto.

Meski demikian, Kapolda Kalbar Irjen Didi Haryono seusai menjenguk korban mengakui bahwa korban hingga kini mengalami depresi. Secara fisik sudah sehat namun secara psikis korban masih belum pulih.

"Hari ini kami sudah menjenguk langsung korban penganiayaan dan secara fisik sudah bagus, bisa bicara namun secara fisik agak depresi mungkin masih teringat terus apa yang baru pertama kali dialaminya itu," ungkap Didi.

3. Tiga Pelaku Ditetapkan Tersangka
Pihak kepolisian telah meningkatkan status kasus penganiayaan terhadap AU dari penyelidikan ke tahap penyidikan.

Ada tiga orang pelaku utama yang sudah ditetapkan sebagai tersangka, mereka masing-masing berinisial F, P, dan N.

"Saat ini dari pihak Polresta sudah melakukan proses penyidikan sudah ditingkatkan menjadi penyidikan bukan lagi penyelidikan," ungkap Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Mabes Polri Brigjen Dedi Prasetyo.

4. Petisi Menuntut Keadilan hingga Sorotan Dunia
Seusai kasus pengeroyokan terhadap AU menjadi viral di media sosial, salah seorang warganet membuat petisi meminta agar Polda Kalimantan Barat, Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) dan Komisi Pengawasan dan Perlindungan Anak Daerah (KPPAD) Kalimantan Barat dapat mengusut tuntas kasus ini.

Petisi ini pun telah ditandatangani oleh 3.343.344 orang. Kasus ini juga ternyata menjadi trending topic di dunia.

Artis Bollywood Kareena Kapoor melalui akun Fan Page di Instagram @therealkareenakapoor memberikan dukungan terhadap AU. Kareena ikut menyuarakan tagar #JusticeForAudrey.

5. Reaksi KPAI hingga Presiden          
Penganiayaan yang menimpa AU menjadi sorotan KPAI. Ketua KPAI Susanto meminta agar semua pihak dapat menahan diri dan tidak mengeluarkan disinformasi ke publik yang dapat memicu amarah publik.

Selain itu, KPAI juga meminta kepada publik untuk tidak menyebarkan foto dan identitas korban serta pelaku.

"Kami berharap semua pihak agar foto dan identitas korban maupun pelaku tidak diviralkan, tidak disebarkan, tidak disampaikan ke publik karena ini merupakan hak," ungkap Susanto.

Kasus penganiayaan yang menimpa AU pun mendapatkan tanggapan dari Presiden Joko Widodo.

Jokowi mengakui prihatin terhadap adanya aksi penganiayaan yang menimpa gadis belia berusia 14 tahun yang tinggal di Pontianak ini. 

"Kita semuanya sedih, kita semuanya berduka atas peristiwa perundungan (penganiayaan) itu. Saya sudah perintahkan Kapolri untuk tegas menangani ini sesuai dengan prosedur hukum," ungkap Jokowi.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI