Justice for Audrey, Fakta-fakta Baru yang Terungkap

Rabu, 10 April 2019 | 19:52 WIB
Justice for Audrey, Fakta-fakta Baru yang Terungkap
Justice for Audrey [Suara.com/Ema Rohimah]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Berdasarkan hasil visum yang telah dilakukan, tidak ada bengkak di kepala, tidak ada memar di mata hingga alat kelamin korban pun tidak robek. 

"Sementara soal fisik tak ada bengkak di kepala korban. Mata juga tak memar sehingga daya lihatnya normal. Pada alat kelamin korban tak ada luka robek atau memar. Saya ulangi, selaput daranya tak robek ataupun memar," ungkap Kapolresta Pontianak Kombes Muhammad Anwar Nasir.

Hal ini diperkuat oleh Kepala Bidang Dokkes Polda Kalbar Kombes dr Sucipto yang memastikan hasil pemeriksaan dokter tidak ada kerusakan pada area sensitifnya.

"Intinya masih utuh, tidak ada robekan atau luka dan tidak ada trauma fisik pada area sensitif tersebut," ujar Sucipto.

Baca Juga: Mengabdi Jadi Guru Ngaji, Jasad Mak Inah Utuh Meski Terkubur Puluhan Tahun

Meski demikian, Kapolda Kalbar Irjen Didi Haryono seusai menjenguk korban mengakui bahwa korban hingga kini mengalami depresi. Secara fisik sudah sehat namun secara psikis korban masih belum pulih.

"Hari ini kami sudah menjenguk langsung korban penganiayaan dan secara fisik sudah bagus, bisa bicara namun secara fisik agak depresi mungkin masih teringat terus apa yang baru pertama kali dialaminya itu," ungkap Didi.

3. Tiga Pelaku Ditetapkan Tersangka
Pihak kepolisian telah meningkatkan status kasus penganiayaan terhadap AU dari penyelidikan ke tahap penyidikan.

Ada tiga orang pelaku utama yang sudah ditetapkan sebagai tersangka, mereka masing-masing berinisial F, P, dan N.

"Saat ini dari pihak Polresta sudah melakukan proses penyidikan sudah ditingkatkan menjadi penyidikan bukan lagi penyelidikan," ungkap Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Mabes Polri Brigjen Dedi Prasetyo.

Baca Juga: Kasus Audrey, Jokowi Sebut Etika dan Nilai Agama Kita Melarang Bully

4. Petisi Menuntut Keadilan hingga Sorotan Dunia
Seusai kasus pengeroyokan terhadap AU menjadi viral di media sosial, salah seorang warganet membuat petisi meminta agar Polda Kalimantan Barat, Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) dan Komisi Pengawasan dan Perlindungan Anak Daerah (KPPAD) Kalimantan Barat dapat mengusut tuntas kasus ini.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI