Suara.com - Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengaku prihatin dengan kasus penganiayaan yang menimpa Audrey (14), siswi SMP di Kota Pontianak, Kalimantan Barat. Jokowi pun merasa sedih karena masih ada kasus-kasus penganiayaan yang dialami anak-anak di bawah umur.
"Kita semuanya sedih, kita semuanya berduka atas peristiwa perundungan (penganiayaan) itu (siswi Audrey)," ujar Jokowi di Tennis Indoor, Gelora Bung Karno, Senayan, Jakarta, Rabu (10/4/2019).
Terkait kasus ini, Jokowi menganggap, adanya perubahan interaksi di media sosial masih jadi pemicu adanya tindakan-tindakan penganiayan terhadap pelajar.
"Tetapi, yang jelas, pasti ada sesuatu masalah yang berkaitan dengan pola interaksi sosial antarmasyarakat yang sudah berubah lewat media sosial," kata dia.
Baca Juga: Bully Kembali Terjadi, Siswi SD Caci Maki dan Tampar Temannya di Kelas
Dia pun mengimbau agar seluruh orang tua bisa mengawasi kegiatan anak-anak di dunia maya. Sebab, dia khawatir masifnya informasi di internet dapat mengubah perilaku dan kebiasaan generasi muda.
"Hati-hati dengan ini. Ini adalah masa transisi yang kita semua harus hati-hati. Terutama, awasi betul anak-anak kita. Jangan sampai terjebak pada pola interaksi sosial yang sudah berubah tetapi kita belum siap," ucap Jokowi.
Terkait kasus tersebut, ia menginstruksikan Kapolri Jenderal Polisi Tito Karnavian untuk tegas menangani kasus penganiayaan terhadap Audrey sesuai prosedur hukum yang berlaku.
"Saya sudah perintahkan kepada Kapolri untuk tegas menangani ini sesuai prosedur hukum. Tegas," tandasnya.
Untuk diketahui, Audrey, siswi SMP berusia 14 tahun babak belur dikeroyok oleh 12 orang siswi SMA karena urusan asmara. Tak hanya dipukul, dicekik, dan ditendang, alat kelamin gadis belia itu juga berusaha dirusak oleh para pelaku. Peristiwa pengeroyokan itu sendiri terjadi pada akhir Maret lalu, dan baru menarik perhatian publik setelah dilaporkan ke polisi oleh keluarga korban pada 5 April.
Baca Juga: Menteri Jokowi Sumber Dana 'Amplop Serangan Fajar' ?
Terkait kasus ini, polisi telah menetapkan tiga orang tersangka.