Habis Transaksi, Artis Agung Saga Melipir ke Rest Area buat Isap Sabu

Rabu, 10 April 2019 | 15:56 WIB
Habis Transaksi, Artis Agung Saga Melipir ke Rest Area buat Isap Sabu
Artis Agung Saga saat di Polda Metro Jaya, Rabu (10/4). Agung Saga diamankan pihak kepolisian karena kedapatan memiliki 1,53 gram shabu. [Suara.com/Muhaimin A Untung]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Artis FTV bernama Agung Saga ternyata sempat mengonsumi sabu-sabu bersama rekannya Harry Nurgraha di sebuah rest area saat hendak menuju ke Jakarta. Narkoba itu langsung dikonsumsi Agung setelah dibeli dari seorang pengedar di kawasan Bogor, Jawa Barat.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Argo Yuwono menceritakan, kasus ini berawal dari laporan masyarakat terkait transaksi narkoba Agung dan rekannya yang terjadi pada bulan Maret 2019 lalu. Dari hasil penyidikan, kata Argo, sabu-sabu tersebut dibeli Agung seharga Rp 1,1 juta.

"Ternyata di daerah Bogor, tersangka sudah menelepon, kemudian tersangka mentransfer uang Rp 1,1 juta untuk mendapat barang tersebut," ujarnya di Polda Metro Jaya, Rabu (10/4/2019).

Dalam perjalanan kembali ke Jakarta, keduanya sempat menggunakam sabu tersebut. Mereka menggunakan sabu tersebut di sebuah rest area.

Baca Juga: Mayat Dalam Karung, Polres Pandeglang Turunkan Tim Inafis

Artis Agung Saga saat di Polda Metro Jaya, Rabu (10/4). Agung Saga diamankan pihak kepolisian karena kedapatan memiliki 1,53 gram shabu. [Suara.com/Muhaimin A Untung]
Artis Agung Saga saat di Polda Metro Jaya, Rabu (10/4). Agung Saga diamankan pihak kepolisian karena kedapatan memiliki 1,53 gram shabu. [Suara.com/Muhaimin A Untung]

"Kemudian mereka ke Jakarta di KM 38 rest area berhenti. Kedua pelaku menggunakan narkotika jenis sabu yang dibeli tadi. Setelah digunakan di rest area itu, dia melanjutkan perjalanan ke Jakarta dan berhenti di mini market Petogogan itu," jelasnya.

Dalam kasus ini, polisi membekuk Agung dan Harry saat sedang nongkrong di depan Circle K, Jalan Petogogan II, Gandaria Utara, Kebayoran Baru Jakarta Selatan, Selasa (9/4/2019) sekitar pukul 02.00 WIB.

Terkait penangkapan itu, polisi turut menyita barang bukti sabu-sabu seberat 1,53 gram. Agung dan Harry juga telah ditetapkan sebagai tersangka setelah dinyatakan positif narkoba dari hasil pemeriksaan urine.

Kini, polisi masih terus memeriksa kedua tersangka untuk mengembangkan kasus narkoba tersebut.

Baca Juga: Legenda Manchester United Sesumbar Barcelona Bakal Keok di Old Trafford

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI