Bahkan, di lini masa dunia maya, tagar #JusticeForAundrey menjadi trending nomor 1 dunia di Twitter.
Dalam pemberitaan di sejumlah media massa, Polresta Pontianak menerima laporan tentang dugaan pengeroyokan siswi SMP.
Dalam aduan itu, korban melaporkan bahwa dia telah mengalami kekerasan fisik dan psikis, seperti ditendang, dipukul, serta diseret sampai kepalanya berbenturan ke aspal. Penganiayaan terjadi pada 29 Maret 2019 di Pontianak.
Kasus ini juga ditangani Komisi Perlindungan dan Pengawasan Anak Daerah (KPPAD) Provinsi Kalimantan Barat.
Baca Juga: Tragedi Audrey, PSI: Bagaimana dengan Masa Depan Korban?
Dalam aduan itu, korban melaporkan bahwa dia telah mengalami kekerasan fisik dan psikis, seperti ditendang, dipukul, serta diseret sampai kepalanya berbenturan ke aspal. Bahkan, alat kelaminnya juga dirusak oleh pelaku.