Bupati Neneng Ngaku Disuap Rp 10 Miliar dari Meikarta, Bayarnya Dicicil

Rabu, 10 April 2019 | 14:44 WIB
Bupati Neneng Ngaku Disuap Rp 10 Miliar dari Meikarta, Bayarnya Dicicil
Terdakwa perkara suap izin proyek pembangunan Kawasan Terpadu Meikarta yang juga Bupati Bekasi non aktif Neneng Hassanah Yasin (Antara)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

"Ya karena memang EY Taufik yang bilang (ada janji Rp 20 miliar), kenapa nggak," kata Neneng.

Setelah itu Neneng mengaku hanya setengah dari janji tersebut yang terealisasi yakni Rp 10 miliar. Ia mengatakan pemberian tersebut diberikan secara bertahap.

"Saya sebetulnya tidak tahu, saya tidak paksakan itu. Saya cuma terima Rp 10 miliar dan penyerahannya bertahap," kata Neneng.

Selain Neneng, jajaran Pemkab Bekasi yang terseret kasus tersebut dan menjadi terdakwa yakni Kepala Dinas PUPR Kabupaten Bekasi Jamaludin, Kepala Dinas Pemadam Kebakaran Pemkab Bekasi Sahat Maju Banjarnahor, Kepala Dinas DPMPTSP Kabupaten Bekasi Dewi Tisnawati dan Kepala Bidang Tata Ruang Dinas PUPR Kabupaten Bekasi Neneng Rahmi. (Antara)

Baca Juga: KPK Tetap Kejar Aliran Uang Suap Proyek Meikarta ke Anggota DPRD Bekasi

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI