Suara.com - Rosmah Mansor, istri mantan Perdana Menteri Malaysia Najib Razak, Rabu (10/4/2019) hari ini diadili atas tuduhan menerima suap proyek tenaga surya di ratusan sekolah di pedesaan Sarawak.
Mantan Ibu Negara Malaysia itu dituduh menerima suap 5 juta ringgit Malaysia atau sekitar 1,22 juta dolar AS dari Jepak Holdings Saidi Abang Samsuddin pada 20 Desember 2016, seperti dikutip dari Channel News Asia, Rabu (10/4/2019).
Uang itu disebut sebagai bujukan agar Romsah membantu Jepak Holdings meraih proyek yang melayani 369 sekolah, melalui negosiasi langsung dengan kementerian pendidikan. Proyek itu sendiri bernilai 1,25 miliar ringgit Malaysia, menurut The Star.
Setelah tuduhan dibacakan, Rosmah, yang mengenakan baju kurung hijau dan selendang, tampak mengangguk, menunjukkan bahwa dia mengerti. Namun dia kemudian mengaku tidak bersalah.
Baca Juga: Puluhan Muslim Rohingya Kembali Ditemukan di Pesisir Malaysia
Perempuan berusia 67 tahun itu didakwa berdasarkan Bagian 16 (A) (a) Undang-Undang Komisi Anti Korupsi Malaysia (MACC). Ia pun terancam dihukum hingga 20 tahun penjara dan denda 10.000 ringgit Malaysia atau lima kali lipat dari nilai suap, tergantung mana yang lebih berdasarkan hasil persidangan.
Pada hari Rabu, wakil jaksa penuntut umum mengusulkan agar jaminan ditetapkan sebesar 1 juta ringgit Malaysia dengan satu jaminan.
Namun, pengacara Rosmah membalas.
“Jumlahnya terlalu tinggi. Dia adalah ibu rumah tangga penuh waktu," kata pengacara Rosmah seperti dikutip The Star.
Hakim kemudian mengatakan bahwa uang jaminan dari kasus Rosmah sebelumnya akan dipertahankan. Kasusnya akan diputuskan pada 10 Mei di Pengadilan Tinggi.
Baca Juga: 3 WNI Tewas Dalam Kecelakaan Bus Dekat Bandara Kuala Lumpur Malaysia
Pada 15 November tahun lalu, Rosmah mengaku tidak bersalah atas dua tuduhan meminta 187.5 juta ringgit Malaysia dan menerima 1.5 juta ringgit Malaysia untuk proyek sekolah di Sarawak.