Suara.com - Komisi Pemilihan Umum atau KPU menyatakan informasi hasil pemungutan suara di luar negeri yang saat ini beredar di media sosial adalah hoaks. Penghitungan suara pemilih WNI di luar negeri dilakukan bersamaan dengan di Indonesia, 17 April 2019 sesuai waktu setempat.
Komisioner KPU Hasyim Asy'ari menambahkan surat suara yang ada di dalam kotak suara disimpan di tempat yang aman. Selain itu dikawal polisi atau petugas keamanan, disegel serta dipantau kamera pengawas atau CCTV.
"Bila sekarang ini beredar kabar tentang perolehan suara pemilu luar negeri, dapat dipastikan hasil tersebut bukan hasil resmi (real count) yang dilakukan oleh panitia pemilihan luar negeri dan KPPS luar negeri," kata Komisioner KPU Hasyim Asy'ari di Jakarta, Rabu (10/4/2019).
Menurut Hasyim, hasil perolehan suara baru dapat diketahui setelah proses penghitungan suara 17 April 2019 waktu setempat, selesai dilakukan. Saat ini, proses pemungutan suara di luar negeri baru dilakukan di Sana'a Yaman pada Senin (8/4/2019), menyusul Panama dan di Quito, Ekuador pada Selasa (9/4/2019).
Baca Juga: Jelang Seminggu Pemilu, KPU Mojokerto Masih Kekurangan 13.876 Surat Suara
Sedangkan pada Rabu ini, pemungutan suara dilaksanakan di Thailand yakni di Bangkok dan Songkhla.
"Selain jadwal tersebut, kegiatan pemungutan suara di luar negeri belum dilaksanakan," imbuhnya.
KPU telah menetapkan hari dan tanggal pemungutan suara di luar negeri yang tersebar di 260 Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) berdasarkan Keputusan KPU RI Nomor 664/PP.05.2-Kpt/01/KPU/III/2019.
"Dengan demikian terhadap kabar tentang perolehan suara pemilu di luar negeri yang beredar luas di masyarakat adalah kabar yang tidak dapat dipertanggungjawabkan," ucapnya. (Antara)
Baca Juga: KPU Akui Kecolongan soal Ronaldo Caleg PSI Terbelit Kasus Kematian Siswi SD