Nekat Pelesetkan Azan dan Alquran, Pemuda di Babel Meringkuk di Penjara

Rabu, 10 April 2019 | 14:29 WIB
Nekat Pelesetkan Azan dan Alquran, Pemuda di Babel Meringkuk di Penjara
DR, tersangka kasus penistaan agama. (Antara)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Buntut dari video viral yang mengolok-olok Surah Ad-Dhuha dan mempelesetkan azan dengan menggunakan bahasa Indonesia, pemuda berinisial DR telah mendekam di penjara. Penahanan itu dilakukan setelah polisi menetapkan DR sebagai tersangka kasus dugaan penistaan agama.

"Kami sangat serius menangani kasus ini dan pelaku penista agama ini ditindak tegas sesuai dengan hukum yang berlaku," kata Kapolda Kepulauan Bangka Belitung Brigjen Pol Istiono di Pangkalpinang, Rabu (10/4/2019).

Ia mengatakan kasus penistaan agama ini berawal saat DR mengolok-olok Surah Ad-Dhuha dan mengumandangkan azan yang diubah dengan Bahasa Indonesia dengan cara direkam pada Senin (8/4/2019). Kemudian, video itu disebar DR ke grup Whatsapp SMKN 4 Tahun 2011/2012. Setelah video plesetan azan itu viral, sejumlah warga lalu menyantroni rumah DR lantaran ulahnya sudah membuat warga resah.

[Facebook]
[Facebook]

"Video yang dibagikan pelaku tersebut sempat viral di media sosial dan membuat umat Muslim resah. Bahkan pada Senin (8/4) sejumlah warga langsung mendatangi kediaman pelaku untuk diproses secara hukum," katanya.

Baca Juga: Jorok! 42.000 Warga Jakarta Masih Buang Air Besar Sembarangan

Menurut dia, setelah diamankan ke Polsek Jebus dan selanjutnya ke Polres Bangka Barat, kasus tersebut langsung diambil alih oleh Dirkrimsus Polda Kepulauan Bangka Belitung, mengingat saksi banyak yang berada di Pangkalpinang.

"Kami bekerja keras agar proses hukum kasus ini cepat selesai," katanya.

Ia mengatakan tindakan tersangka tersebut diancam Pasal 45A ayat (2) junto Pasal 28 ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tenang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan ancaman hukuman enam tahun penjara.

"Kami selain menahan tersangka juga mengamankan barang bukti berupa satu unit telepon genggam, satu helai baju warna hitam, dua buah topi SMA, dua buah raket bulu tangkis dan barang bukti lainnya yang berada di tempat saat pelaku merekam aksinya," katanya.

Ia mengimbau masyarakat Babel agar dapat menahan diri dan ikut mendinginkan suasana.

Baca Juga: Blak-blakan Raline Shah Dikaitkan Kasus Prostitusi Seungri

"Kami pastikan pelaku akan diproses sesuai hukum yang berlaku," ujarnya. (Antara).

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI