Pemungutan Suara di Luar Negeri Dimajukan sampai 14 April

Rabu, 10 April 2019 | 14:08 WIB
Pemungutan Suara di Luar Negeri Dimajukan sampai 14 April
Komisioner KPU RI Hasyim Asy'ari. (Antara)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Komisi Pemilihan Umum atau KPU menyatakan pemungutan suara pemilu di luar negeri diselenggarakan lebih awal selama tujuh hari yakni 8-14 April 2019, sebagaimana SK KPU No. 664/2019.

Komisioner KPU RI Hasyim Asy'ari mengatakan pemilu di LN yang telah dan sedang berlangsung saat ini adalah di Sana'a (8 April), Panama City dan Quito (9 April), serta Bangkok dan Songkhla (10 April).

"Kegiatan pemungutan suara di LN dilaksanakan dengan tiga metode," kata Hasyim di Kantor KPU Jakarta, Rabu (10/4/2019).

Ketiga metode pemungutan suara itu yakni memilih di TPSLN yang berada di kantor perwakilan RI (KBRI/KJRI/KDEI); memilih dengan Kotak Suara Keliling (KSK) yang bertempat di dekat pemukiman atau tempat kerja WNI; dan metode pos.

Baca Juga: Jelang Seminggu Pemilu, KPU Mojokerto Masih Kekurangan 13.876 Surat Suara

Hasyim menekankan meski pemungutan suara pemilu LN dilakukan lebih awal, namun kegiatan penghitungan suara pemilu di LN tetap dilaksanakan pada tanggal 17 April 2019 atau bersamaan dengan pemilu di dalam negeri.

"Berdasarkan hal tersebut dapat disampaikan bahwa hasil penghitungan perolehan suara pemilu LN yang dilakukan PPLN dan KPPSLN baru dapat diketahui setelah proses penghitungan suara 17 April 2019 selesai," jelas dia.

Hasil perolehan suara pemilu LN baru dapat diketahui setelah proses penghitungan suara 17 April 2019 selesai. Dia menegaskan apabila sekarang ini beredar kabar tentang perolehan suara pemilu LN, dapat dipastikan hasil tersebut bukan hasil resmi yang dilakukan oleh PPLN dan KPPSLN.

"Dengan demikian terhadap kabar tentang perolehan suara pemilu di LN yang beredar luas di masyarakat adalah kabar yang tidak dapat dipertanggungjawabkan," ujar Hasyim.

Komisi Pemilihan Umum menyatakan pemungutan suara pemilu di luar negeri diselenggarakan lebih awal selama tujuh hari yakni 8-14 April 2019, sebagaimana SK KPU No. 664/2019.

Baca Juga: KPU Akui Kecolongan soal Ronaldo Caleg PSI Terbelit Kasus Kematian Siswi SD

Komisioner KPU RI Hasyim Asy'ari mengatakan pemilu di LN yang telah dan sedang berlangsung saat ini adalah di Sana'a (8 April), Panama City dan Quito (9 April), serta Bangkok dan Songkhla (10 April).

"Kegiatan pemungutan suara di LN dilaksanakan dengan tiga metode," kata Hasyim di Jakarta, Rabu.

Ketiga metode pemungutan suara itu yakni memilih di TPSLN yang berada di kantor perwakilan RI (KBRI/KJRI/KDEI); memilih dengan Kotak Suara Keliling (KSK) yang bertempat di dekat pemukiman atau tempat kerja WNI; dan metode pos.

Hasyim menekankan, meski pemungutan suara pemilu LN dilakukan lebih awal, namun kegiatan penghitungan suara pemilu di LN tetap dilaksanakan pada tanggal 17 April 2019 atau bersamaan dengan pemilu di dalam negeri.

"Berdasarkan hal tersebut dapat disampaikan bahwa hasil penghitungan perolehan suara pemilu LN yang dilakukan PPLN dan KPPSLN baru dapat diketahui setelah proses penghitungan suara 17 April 2019 selesai," jelas dia.

Hasil perolehan suara pemilu LN baru dapat diketahui setelah proses penghitungan suara 17 April 2019 selesai. Dia menegaskan apabila sekarang ini beredar kabar tentang perolehan suara pemilu LN, dapat dipastikan hasil tersebut bukan hasil resmi yang dilakukan oleh PPLN dan KPPSLN.

"Dengan demikian terhadap kabar tentang perolehan suara pemilu di LN yang beredar luas di masyarakat adalah kabar yang tidak dapat dipertanggungjawabkan," ujar Hasyim. (Antara)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI