"Kegiatan pemungutan suara di LN dilaksanakan dengan tiga metode," kata Hasyim di Jakarta, Rabu.
Ketiga metode pemungutan suara itu yakni memilih di TPSLN yang berada di kantor perwakilan RI (KBRI/KJRI/KDEI); memilih dengan Kotak Suara Keliling (KSK) yang bertempat di dekat pemukiman atau tempat kerja WNI; dan metode pos.
Hasyim menekankan, meski pemungutan suara pemilu LN dilakukan lebih awal, namun kegiatan penghitungan suara pemilu di LN tetap dilaksanakan pada tanggal 17 April 2019 atau bersamaan dengan pemilu di dalam negeri.
"Berdasarkan hal tersebut dapat disampaikan bahwa hasil penghitungan perolehan suara pemilu LN yang dilakukan PPLN dan KPPSLN baru dapat diketahui setelah proses penghitungan suara 17 April 2019 selesai," jelas dia.
Baca Juga: Jelang Seminggu Pemilu, KPU Mojokerto Masih Kekurangan 13.876 Surat Suara
Hasil perolehan suara pemilu LN baru dapat diketahui setelah proses penghitungan suara 17 April 2019 selesai. Dia menegaskan apabila sekarang ini beredar kabar tentang perolehan suara pemilu LN, dapat dipastikan hasil tersebut bukan hasil resmi yang dilakukan oleh PPLN dan KPPSLN.
"Dengan demikian terhadap kabar tentang perolehan suara pemilu di LN yang beredar luas di masyarakat adalah kabar yang tidak dapat dipertanggungjawabkan," ujar Hasyim. (Antara)