Pengamat Minta Anies Buat Panduan Teknis Pergub Konsep Naturalisasi

Rabu, 10 April 2019 | 13:50 WIB
Pengamat Minta Anies Buat Panduan Teknis Pergub Konsep Naturalisasi
Anies Baswedan saat meninjau underpass Cawang, Kamis (4/4/2019) (Suara.com/ Stephanus Aranditio)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta diminta untuk segera membuat panduan teknis konsep naturalisasi dalam menjalankan Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta Nomor 31 Tahun 2019 tentang Pembangunan dan Revitalisasi Prasarana Sumber Daya Air Secara Terpadu dengan Konsep Naturalisasi.

Permintaan itu disampaikan pengamat perkotaan Yayat Supriatna. Pergub tersebut diterbitkan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan pada 1 April 2019 untuk mengatasi banjir jangka panjang.

"Jadi segera perlu dibuat panduan teknis bagaimana membuat konsep naturalisasi itu dijalankan," ujar Yayat kepada Suara.com, Rabu (10/4/2019).

Meski sudah ada Pergub terkait konsep naturalisasi, Yayat menilai Pemprov DKI perlu membuat panduan teknis bagaimana naturalisasi sungai itu dijalankan.

Baca Juga: Gaya Prabowo Disebut Selevel Bung Karno, Ini Kata Kuncen Makam Bung Karno

Menurutnya, panduan teknis terkait naturalisasi sungai akan memudahkan para pelaksana di lapangan dalam menjalankan konsep naturalisasi di dalam Pergub tersebut.

"Yang ditunggu adalah bagaimana panduan teknisnya, bagaiman programnya dan bagaimana ujungnya adalah aksinya itu yang ditunggu," kata dia.

"Kalau dalam tataran kebijakan sih okelah dibuat, tapi kan nanti yang pelaksana di lapangan pelaksanan di tingkat SKPD (Satuan Kerja Perangkat Daerah), pelaksana di tingkat wilayah pasti akan nanya ni bagaimana sih itu yang belum kelihatan," Yayat menambahkan.

Sebelumnya, Gubernur Anies menerbitkan Pergub DKI Jakarta Nomor 31 Tahun 2019 tentang Pembangunan dan Revitalisasi Prasarana Sumber Daya Air Secara Terpadu dengan Konsep Naturalisasi. Pergub yang dibuat untuk mengatasi banjir jangka panjang ini dikeluarkan pada 1 April 2019.

Plt Kepala Dinas Sumber Daya Air (SDA) DKI Jakarta Yusmada Faizal mengatakan Pergub tersebut berisi rencana pembangunan dan revitalisasi SDA yang terdiri dari sungai, waduk, maupun embung

Baca Juga: Cari Informasi Pertumbuhan Ekonomi Daerah, DPR Kunjungi Jatim

"Pergub 31 itu kita mau membangun, merevitalisasi SDA dengan konsep-konsep natural dan itu pembangunan terpadu, tidak satu unit di sana masuk, harus semua," kata Yusmada saat ditemui di Gedung DPRD, Jalan Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Selasa (9/4/2019).

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI